Home / Nasional

Jumat, 9 September 2022 - 01:58 WIB

Negara Rugi Besar Akibat Korupsi, Ketum Peradin Dorong Realisasi UU Perampasan Aset

JAKARTA, Global Maluku.ID|Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Prof. Firman Wijaya mengatakan praktik korupsi di Indonesia tergolong kejahatan tingkat tinggi yang berdampak serius terhadap kerugian negara.

Sayangnya, menurut dia, penanganan terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) masih belum berjalan sebagaimana diharapkan. Sebab, ia menilai penindakan yang diberikan kepada koruptor masih sebatas penindakan perliaku, bukan pemulihan kerugiannya.

“Padahal kita tahu korupsi itu menimbulkan kerugian dan cara memulihkan kerugian itu ia dengan perampasan aset,” kata Firman di Jakarta, Kamis (8/9).

Baca Juga  Gubernur Murad dan Istri Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Negeri Liang

“Semestinya penindakannya tidak hanya diarahkan atau difokuskan pada perilaku koruptor tapi juga bagaimana memikirkan soal pengembalian keuangan atau kerugian finansial negara akibat praktik korupsi,” lanjut dia.

Firman lebih lanjut mengatakan, sebagai langkah serius pengembalian kerugian negara akibat korupsi, maka UU Perampasan Aset koruptor harusnya menjadi prioritas pembuat kebijakan.

“Harusnya legislatif sadar bahwa mengembalikan kerugian negara itu harus melalui Undang-Undang Perampanan Aset. Pertanyaannya kenapa itu tidak diprioritaskan di Prolegnas?” tukas Firman.

Baca Juga  Ketua KPK H. Firli Bahuri ; Indonesia Benar-Benar Merdeka Jika Bebas dari Kejahatan Korupsi

Dikatakan, Undang-Undang Perampasan Aset itu menjadi semacam harapan baru untuk melumpuhkan praktik korupsi yang berkembang di Indonesia. Sayangnya, kata dia, sudah hampir 10 tahun terakhir tidak ada usulan untuk UU ini sebagai prioritas.

“Dan ini kurang baik jika tidak memprioritaskan Undang-Undang Perampasan Aset ke dalam Prolegnas. Hal inilah yang memunculkan kecurigaan publik tentang niatan serius legislatif kita dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi,” tandasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Sekolah Jurnalisme: Kementerian Pendidikan dan PWI Pusat Tandatangani MoU

Nasional

Terbitkan Surat Edaran, Mendagri Imbau Kepala Daerah Bangun Koordinasi Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai

Nasional

Menkominfo Apresiasi PWI Bentuk Tim Satgas Anti Hoax: Langkah Bersama Menjaga Keberlangsungan Pemilu 2024

Nasional

Terpilih Sebagai Ketua PWI Pusat Periode 2023-2028, Hendry Ch Bangus Perioritas Pendidikan dan UKW Dalam Kepemimpinannya

Nasional

Pelat Nomor Kendaraan Diganti Jadi Putih, ini Aalasannya

Nasional

Indonesia Bersih, IMO Dukung Kapolri Berantas Judi Online Hingga Penyalahgunaan BBM & LPG

Nasional

Ketua KPK H. Firli Bahuri ; Indonesia Benar-Benar Merdeka Jika Bebas dari Kejahatan Korupsi

Nasional

Peringati 17 Tahun Aceh Damai, Mahfud MD Bicara Keutuhan Bangsa