AMBON-Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku, Noaf Rumau, menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan. Hal ini disampaikannya saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Rabu (2/7/2025).
Rumau menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda RPJMD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah bersama DPRD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah Pasal 260 hingga Pasal 263.
“RPJMD ini adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang memuat visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Oleh karena itu, dokumen ini harus disusun bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, agar menjadi dasar pembangunan Provinsi Maluku lima tahun ke depan,” jelas Rumau.
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan pidato pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan mempertimbangkan waktu yang tersedia, pihaknya menargetkan penyelesaian Ranperda ini dalam kurun waktu satu bulan.
“Kita targetkan, kurang lebih satu bulan ke depan sudah bisa dituntaskan pembahasannya, dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tutup Rumau.

























