Home / Berita

Selasa, 11 Februari 2025 - 02:54 WIB

12 Propemperda ditetapkan DPRD Provinsi Maluku

GlobalMaluku.ID, Ambon – DPRD Provinsi Maluku Melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Maluku Tahun 2025, rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan serta Anggota DPRD, Pj Gubernur Maluku, Pj Sekda Provinsi Maluku, Forkopimda Provinsi Maluku, OPD lingkup Provinsi Maluku. Yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Senin (10/2/2025).

Penjabat Gubernur Maluku, Ir. Sadali le, M.Si dalam sambutannya mengatakan, ”semangat kemitraan kita tetap memiliki komitmen yang kuat untuk mengabdi dan berbakti kepada kepentingan bangsa dan negara terutama masyarakat Maluku, melalui berbagai kebijakan pembentukan regulasi daerah,”

”Dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan pembahasan penetapan sampai dengan penyebarluasan peraturan daerah, yang semuanya berawal dari penetapan program pembentukan peraturan daerah provinsi Maluku tahun 2025,” ungkap Sadali

“Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang penetapan peraturan perundang-undangan, undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah, maka Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi disusun DPRD dan Gubernur, untuk jangka waktu satu tahun”

Lanjut Sadali ”Berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan peraturan daerah maka pada hari ini melalui paripurna dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Maluku, penetapan program pembentukan peraturan daerah Tahun 2025 telah ditetapkan. Dengan daftar program pembentukan peraturan daerah sebanyak 12 Rancangan peraturan daerah, yang terdiri dari usul pemerintah daerah sebanyak 7 Rancangan peraturan daerah,” Pungkas Sadali

Baca Juga  Lekransy Jelaskan Implementasi CCTV Berbasis AI di Kota Ambon

”Pertama Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Maluku tahun 2023-2045, kedua Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi Maluku 2025-2030, ketiga Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, keempat Ranperda tentang cadangan pangan pemerintah Provinsi Maluku,”

”kelima Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Maluku Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Maluku, keenam Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, ketujuh Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 17 tahun 2014 tentang ketertiban umum,”

”Sedangkan usul inisiatif DPRD Provinsi Maluku sebanyak 5 Rancangan peraturan daerah, yakni pertama Ranperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik, kedua Ranperda tentang pengelolaan sampah di Provinsi Maluku, ketiga Rnperda tentang percepatan pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak, keempat Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, kalima Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana,”Ujarnya

Sadali Mengatakan ”Program pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi yang disusun secara terencana terpadu dan dan sistematika sehingga dapat mempercepat proses pembentukan Perda dengan fokus kegiatan penyusunan rancangan Perda Menurut skala prioritas yang telah ditetapkan,”

Baca Juga  Dukung Penuh Program Astacita, BPJN Maluku Prioritaskan Pembangunan Konektivitas Jaringan Jalan Strategis Di Maluku

Berkenaan dengan telah ditetapkan program pembentukan peraturan daerah, atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan seluruh masyarakat Maluku kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada dewan yang terhormat sebagai representasi rakyat Maluku dalam mewujudkan komitmen untuk bersama pemerintah daerah melaksanakan fungsi legislasi DPRD Provinsi Maluku guna penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat di Provinsi Maluku yang sama-sama kita cintai. Tutur Sadali

”Ini mungkin sebagai Paripurna terakhir selaku penjabat gubernur Maluku, untuk itu sebagai manusia yang manusiawi kami takluput dari kesalahan dan kekhilafan, dan melalui Paripurna di lembaga dewan yang terhormat ini, kami menyampaikan penghargaan atas kerjasama yang selama ini dibangun bersama pemerintah daerah dan kami juga menyampaikan permohonan maaf apabila ada kata dan tingkah laku yang dilakukan baik secara pribadi dan keluarga maupun atas nama aparatur sipil negara pemerintah provinsi Maluku kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,”

”Atas nama pemerintah daerah kami berharap dengan ditetapkan program pembentukan produk hukum daerah tahun 2025 atas 12 rancangan peraturan daerah, kiranya proses pembahasannya dapat terlaksana dan sukses sesuai dengan agenda DPRD yang pada saatnya dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah provinsi Maluku, tutup Sadali. (VR)

Share :

Baca Juga

Berita

Universitas Pattimura Rayakan Iduladha 1447 H: Rektor Ajak Sivitas Akademika Perkuat Nilai Ketaatan, Pengorbanan, dan Kepedulian Sosial

Berita

Kejati Maluku Rayakan Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengorbanan dan Kepedulian Sosial

Berita

Audisi LASQI 2026 Kota Ambon Resmi Dibuka, Perebutkan “Golden Ticket” Menuju Nusantara Fest

Berita

Unpatti Kukuhkan Pusat Studi Pengelolaan Kawasan Berbasis Masyarakat: Tonggak Baru Riset dan Pemberdayaan di Maluku

Berita

Kehadiran Anggota DPD RI Dorong Sinergi Percepatan Pembangunan di Kabupaten Seram Bagian Barat

Berita

Pemerintah Kota Ambon Salurkan 100 Hewan Kurban untuk Idul Adha 1447 H

Berita

Kejati Maluku Kembali Wujudkan Perdamaian Lewat Mekanisme Keadilan Restoratif

Berita

Walikota Ambon Letakkan Batu Penjuru Pembangunan Pastori 1 Jemaat GPM Nazareth