Home / Uncategorized

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:45 WIB

Kejaksaan Berhasil Mengrehabikitasi Seorang PNS dan Security di Kota Ambon

MALUKU–Ambon, Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Negeri Ambon lagi – lagi berhasil menyelesaikan penanganan perkara Narkotika melalui jalur Restoratif Justice. Para Tersangka yakni “DMP” alias Dicky (PNS) dan “FL” alias Edi (Security) dihentikan penuntutannya, dan direkomendasikan untuk direhabilitasi agar terbebas dari kecanduan penggunaan obat – obat terlarang.

Upaya pengajuan penghentian penuntutan tersebut, melalui Video Conference Kejaksaan Negeri Ambon bersama Kejaksaan Tinggi Maluku ke Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang dipimpin oleh Direktur B, I Ngurah Sriada, S.H.,M.H, pada hari ini Senin (7/10/2025).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Abdullah Noer Deny, S.H.,M.H, yang memimpin jajarannya melalui Video Conference diruang Vicon Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Ambon melalui Jaksa Fasilitator telah melakukan upaya penyelesaian perkara dengan melibatkan berbagai unsur dan menandatangani Pakta Integritas agar para tersangka segera direhabilitasi.

“Selain menjadi korban penyalahgunaan narkotika, para tersangka juga merupakan tulang punggung Keluarga. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan penghentian penuntutan dalam perkara ini, agar para tersangka dapat segera direhabilitasi” Ujar Wakajati Maluku yang didampingi Aspidum Yunardi, S.H.,M.H beserta jajaran Kepala Seksi pada Bidang Pidum Kejati Maluku.

Baca Juga  DPRD Promal Gelar LKPAJ 2025

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, S.H.,M.H yang mewakili Kajari Ambon, menyampaikan dalam paparannnya, bahwa Tersangka “DMP” Alias DIKY (PNS) membeli 1 (satu) paket kecil Narkotika golongan I jenis sabu seharga Rp. 300.000 dari Sdr. Doni (DPO) yang berlokasi diseputaran Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah.

“Tersangka Dicky membeli Narkotika jenis Sabu dari Sdr. Doni untuk digunakan sendiri, dan berdasarkan rekomendasi assesman terpadu dinyatakan tersangka merupakan penyalahguna narkotika jenis shabu dengan hasil pemeriksaan DAST tingkat rendah dan tidak ada keterkaitan dengan jaringan Narkotika,” Ungkap Kasi Pidum didampingi Para Jaksa Fasilitator diruang Vicon Kejaksaan Negeri Ambon.

Ia menambahkan, selain Tersangka Dicky, Kejaksaan Negeri Ambon juga mengajukan pengajuan penghentian penuntutan dalam perkara Narkotika lainnya atas nama “FL” alias Edi yang berprofesi sebagai Security di salah satu Rumah Sakit di Kota Ambon.

“Tersangka Edi sudah 2 kali membeli Narkotika golongan I jenis sabu dari Sdr. Ade Gele (DPO) yang berlokasi di seputaran Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah, untuk digunakan tersangka saat berjaga malam,” pungkasnya.

Diketahui, Tersangka Edi telah mengkonsumsi Narkotika sejak tahun 2022 hingga sampai saat ini dan berdasarkan rekomendasi assesman terpadu menyimpulkan bahwa tersangka merupakan penyalahguna/ pecandu narkotika jenis sabu kategori sedang.

Baca Juga  Komisi III Bahas Penanggulangan Bencana Bersama Mitra

Atas berbagai pertimbangan Tim Restorative Justice Kejaksaan Negeri Ambon yang menangani kedua perkara tersebut, dinyatakan perlu mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau Lembaga pemasyarakatan yang memiliki program rehabilitasi.

“Kami mengusulkan kepada pimpinan untuk melakukan rehabilitasi medis dan sosial kepada para tersangka selama 4 (empat) bulan di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku dan kerja sosial pada BLK (Balai Latihan Kerja) Kota Ambon selama 1 (satu) Bulan,” tutupnya.

Menindaklanjuti Paparan yang disampaikan jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Ambon melalui Video Conference, Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, berkesimpulan menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dan dilakukan rehabilitasi kepada para tersangka, berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis.

Persetujuan tersebut dengan mempertimbangkan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tuntut Jalan Lingkar Ambalau Segera Tuntas, Pemuda Maluku Bergerak Berorasi Di Depan DPRD Maluku

Uncategorized

Dekan FK ,Pemerintah Didorong Perbaiki Kualitas Pendidikan di Maluku

Uncategorized

Wattimena Imbau Warga Kota Ambon Untuk Waspada Dalam Menghadapi Musim Hujan

Uncategorized

Salurkan Hewan Kurban Sebanyak 115 Ekor, Walikota Ambon Sampaikan Hal ini

Uncategorized

Serah Hewan Kurban Sebanyak 151 Ekor ,Ini Yang Disampaikan Gubernur Maluku

Uncategorized

Sekda Maluku Buka Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Nasional Tahun 2025

Uncategorized

Gubernur Maluku Hadiri Pelantikan Dokter Baru Lulusan XXIV Periode 2025

Uncategorized

Sebanyak 321 Jemaah Calon Haji Kota Ambon 20225 Ikuti BimbinganDan Pelatihan Manasik Haji