Home / Berita

Jumat, 19 Desember 2025 - 05:51 WIB

PT. Prima Jaya Tetap Wajib Bayar Pajak Meski Tanpa IUP

AMBON–Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy De Fretes menekankan bahwa PT. Prima Jaya tetap dikenakan wajib pajak meskipun tidak mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Hal ini dikatakannya ketika dikonfirmasi terkait berita Media Online Tita Story dengan Judul “Dugaan Tambang Ilegal, Pemerintah Kota Ambon Biarkan Aktivitas PT. Prima Jaya Tanpa IUP” yang dirilis 16 September 2025.

“Kami dari BPPRD menegaskan bahwa kenapa pajak itu dipungut meski tak mengantongi ijin, karena dasarnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi khususnya pasal 39,40,41,42 dan 43 yang mengatur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atau MBLB,” tegas Roy saat ditemui Tim Media Center, diruang kerjanya, Balai Kota, Kamis (18/09/25).

Baca Juga  Swiss-Belhotel Ambon Adakan Kegiatan Sosial Dengan Bagikan Ratusan Paket Takjil Kepada Warga Kota Ambon

Dalam Perda Kota Ambon tersebut disebutkan bahwa dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB, dengan tarif pajak ditetapkan sebesar 15 persen.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Ambon, Febby Mail, membenarkan bahwa terkait IUP kini tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kota, namun Pemerintah Pusat dan sebagian dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi.

Hal itu didasarkan pada Undang – Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang – Unang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Undang – Unang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  Polres Aru Tuntaskan Kasus Korupsi di KPU Aru, Kapolda: Jangan Terulang untuk KPU yang Lain

“Jadi sudah jelas, bahwa Ijin penambangan tidak ada urusan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Oleh karena itu kalau dibilang IUP-nya belum ada, berarti dia prosesnya harus dengan Pemerintah Provinsi,” ungkapnya di Balai Kota.

Maail menjelaskan, untuk mendapatkan IUP, pemilik Perusahaan harus mendapatkan Rekomendasi Kesesuaian Ruang yang diterbitkan oleh Forum Koordinasi Penataan Ruang Daerah (FKPRD) guna menjamin kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan zonasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Ambon Tekankan Pentingnya Adaptasi Gerakan Pramuka di Era Digital

Berita

Wali Kota Ambon Minta Dukungan Realisasi Rumah bagi Eks Pengungsi

Berita

Perjuangkan Tambahan Kuota dan Anggaran Untuk 2.998 Unit Rumah di 2026 Gubernur Maluku Bersama Walikota Dukung Program Perumahan Swadaya

Berita

Diskominfo Kota Ambon Gelar Rakor Tugas Bidang IKP untuk Perkuat Sinergi

Berita

Hasil Penilaian Adipura 2025: Kota Ambon Masuk Kategori Dalam Pembinaan

Berita

Dr. Wahab Tuanaya Dilantik sebagai Dekan Fisip Unpatti Periode 2026-2030

Berita

Pemkab Aru dan Unpatti Sepakat Lanjutkan PSDKU di Dobo

Berita

Farhatun Rabiah Samal Dilantik sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Maluku