Home / Berita

Jumat, 19 Desember 2025 - 05:51 WIB

PT. Prima Jaya Tetap Wajib Bayar Pajak Meski Tanpa IUP

AMBON–Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy De Fretes menekankan bahwa PT. Prima Jaya tetap dikenakan wajib pajak meskipun tidak mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Hal ini dikatakannya ketika dikonfirmasi terkait berita Media Online Tita Story dengan Judul “Dugaan Tambang Ilegal, Pemerintah Kota Ambon Biarkan Aktivitas PT. Prima Jaya Tanpa IUP” yang dirilis 16 September 2025.

“Kami dari BPPRD menegaskan bahwa kenapa pajak itu dipungut meski tak mengantongi ijin, karena dasarnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi khususnya pasal 39,40,41,42 dan 43 yang mengatur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atau MBLB,” tegas Roy saat ditemui Tim Media Center, diruang kerjanya, Balai Kota, Kamis (18/09/25).

Baca Juga  Tandatangani Perjanjian Pemegang Saham KUB Bank Maluku-Malut Dengan Bank DKI,Gubernur Maluku Sampaikan Hal Ini

Dalam Perda Kota Ambon tersebut disebutkan bahwa dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB, dengan tarif pajak ditetapkan sebesar 15 persen.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Ambon, Febby Mail, membenarkan bahwa terkait IUP kini tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kota, namun Pemerintah Pusat dan sebagian dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi.

Hal itu didasarkan pada Undang – Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang – Unang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Undang – Unang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  BPD HIPMI Maluku Menggelar Musyawarah Daerah Ke-XII,Gubenur Maluku:Musda Ini Di Jadikan Momentum Untuk Evaluasi

“Jadi sudah jelas, bahwa Ijin penambangan tidak ada urusan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Oleh karena itu kalau dibilang IUP-nya belum ada, berarti dia prosesnya harus dengan Pemerintah Provinsi,” ungkapnya di Balai Kota.

Maail menjelaskan, untuk mendapatkan IUP, pemilik Perusahaan harus mendapatkan Rekomendasi Kesesuaian Ruang yang diterbitkan oleh Forum Koordinasi Penataan Ruang Daerah (FKPRD) guna menjamin kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan zonasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Share :

Baca Juga

Berita

Wawali Ambon Serukan Tokoh Agama Perkuat Deteksi Dini Konflik, Teguhkan Semangat Persaudaraan Demi Ambon yang Damai

Berita

Dinkes SBB Perkuat Transformasi Posyandu, Bimtek 6 SPM Siapkan Layanan Dasar yang Lebih Berkualitas

Berita

Siapkan SDM Lokal untuk Blok Masela, PT Inpex dan Unpatti Bekali Mahasiswa dengan Keahlian Industri LNG

Berita

Ambon Perkuat Reformasi Birokrasi, Gandeng Ombudsman RI Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik

Berita

BNI Perkuat Keamanan Digital, wondr by BNI Kini Otomatis Kunci Aplikasi Saat Ada Panggilan Masuk

Berita

Kemkomdigi Ubah Arah Transformasi Digital Daerah, Tata Kelola SPBE Kini Jadi Prioritas

Berita

Wali Kota Ambon Tanam Trembesi di Medan, Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota Hijau Berkelanjutan

Berita

Disdukcapil Ambon Pacu Transformasi Layanan Digital, Aktivasi IKD Tertinggi di Maluku