Home / Berita

Jumat, 19 Desember 2025 - 05:51 WIB

PT. Prima Jaya Tetap Wajib Bayar Pajak Meski Tanpa IUP

AMBON–Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy De Fretes menekankan bahwa PT. Prima Jaya tetap dikenakan wajib pajak meskipun tidak mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Hal ini dikatakannya ketika dikonfirmasi terkait berita Media Online Tita Story dengan Judul “Dugaan Tambang Ilegal, Pemerintah Kota Ambon Biarkan Aktivitas PT. Prima Jaya Tanpa IUP” yang dirilis 16 September 2025.

“Kami dari BPPRD menegaskan bahwa kenapa pajak itu dipungut meski tak mengantongi ijin, karena dasarnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi khususnya pasal 39,40,41,42 dan 43 yang mengatur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atau MBLB,” tegas Roy saat ditemui Tim Media Center, diruang kerjanya, Balai Kota, Kamis (18/09/25).

Baca Juga  Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Unpatti Gelar Beragam Kegiatan

Dalam Perda Kota Ambon tersebut disebutkan bahwa dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB, dengan tarif pajak ditetapkan sebesar 15 persen.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Ambon, Febby Mail, membenarkan bahwa terkait IUP kini tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kota, namun Pemerintah Pusat dan sebagian dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi.

Hal itu didasarkan pada Undang – Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang – Unang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Undang – Unang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  Polsek Sirimau Dan Kelurahan Rijali Serta Para Tokoh Organisasi Pengusaha Pasar Mardika,Gelar Pertemuan Bersama

“Jadi sudah jelas, bahwa Ijin penambangan tidak ada urusan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Oleh karena itu kalau dibilang IUP-nya belum ada, berarti dia prosesnya harus dengan Pemerintah Provinsi,” ungkapnya di Balai Kota.

Maail menjelaskan, untuk mendapatkan IUP, pemilik Perusahaan harus mendapatkan Rekomendasi Kesesuaian Ruang yang diterbitkan oleh Forum Koordinasi Penataan Ruang Daerah (FKPRD) guna menjamin kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan zonasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Malteng Percepat Hilirisasi Kelapa dan Pala, Masyarakat Adat Nyatakan Dukungan

Berita

Wali Kota Ambon Tekankan Tiga Pilar Kepemimpinan Saat Buka PKJL AMGPM Dakota

Berita

Sekot Ambon Dorong Percepatan Penetapan Raja Definitif di 7 Negeri

Berita

Sekot Ambon: Nilai-Nilai Pancasila Harus Menjadi Ruh Pelayanan Aparatur Negara

Berita

Wali Kota Ambon Apresiasi Kehadiran Point Coffee Gedhe, Dorong Investasi dan Lapangan Kerja

Berita

Rp38 Miliar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Maluku Disorot, DPRD Minta Data Segera Disinkronkan

Berita

Desy Hallauw: Damkar Hadir di Garis Depan, Warga Harus Dapat Rasa Aman

Berita

Noaf Rumauw Sentil Pelayanan BPJS: “Urus Nyawa Orang, Bukan Sekadar Administrasi”