Global Maluku.ID, Ambon- DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dokumen RAPBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2025. Di rumah rakyat, karang panjang, Ambon. Rabu (13/11/2024).
Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G Watubun, membuka rapat paripurna yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Asis Sangkala, Penjabat Gubernur Maluku, Forkopimda Provinsi Maluku, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, KPU dan Bawaslu, Sekda, Staf ahli, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, pejabat administrator dan pimpinan OKP.
Penjabat Gubernur Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si. Dalam sambutannya, mengatakan. “Rancangan APBD 2025, didasarkan pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2025. Namun demikian pada pelaksanaan akan dilakukan penyesuaian setelah penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025/2029.
Dalam Rancangan APBD tahun anggaran 2025, pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan penyesuaian dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama beberapa bulan yang lalu.
Penyesuaian ini disebabkan karena adanya perubahan turunan dari target dan struktur pendapatan daerah yang tentu saja berdampak pada struktur belanja yang akan dilakukan oleh pemerintah Provinsi Maluku dalam tahun anggaran 2025.
Penurunan terjadi pada target pendapatan daerah yang berasal dari pendapatan belanja dalam jumlah yang cukup signifikan sebagaimana yang diperkirakan dalam KUA PPAS tahun anggaran 2025.
Selain itu struktur target pendapatan belanja juga mengalami perubahan pada Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat spesifik, sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan fisik terjadi penurunan. Hal ini berdampak pada fleksibilitas komposisi jenis belanja pada Rancangan APBD 2025.
Pendapatan Daerah 2025 direncanakan sebesar Rp 3,12 Triliun, lebih rendah dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp 3,27 triliun, atau terjadi penurunan sebesar Rp 151 milar atau 4,61%.
Menurutnya penurunan pendapatan daerah bersuber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp 750 milar atau berkurang Rp 84 miliar dari tahun anggaran 2024 sebesar Rp 834 miliar atau turun 10,07%.
Pendapatan belanja direncanakan sebesar Rp 2,374 triliun, atau berkurang sebesar Rp 67 miliar dari tahun anggaran 2024 sebesar Rp 2,441 triliun, atau turun sebanyak 2,74%.
Sedangkan lain-lain pendapatan Daerah yang sah, direncanakan sebesar Rp 321 juta berkurang Rp 99 juta dari tahun anggaran 2024 sebesar Rp 420 juta.
Kemudian belanja Daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 3,01 triliun, lebih rendah dibandingkan tahun anggaran 2024 sebesar Rp 3,23 triliun, atau terjadi penurunan sebesar Rp 225 miliar, atau turun 6,94%.
Dari gambaran rencana pendapatan Daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp 3,12 triliun, jika disandingkan dengan belanja Daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp 3,01 triliun, maka terdapat surplus anggaran sebesar Rp 111,67 miliar.
Selanjutnya pembiayaan daerah yang merupakan transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran, dapat digambarkan sebagai berikut.
Penerimaan pembiayaan direncanakan sebasar Rp 25 miliar berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 136,67 miliar, digunakan untuk pembayaran cicilan pokok hutang yang jatuh tempo.
Dari uraian rencana pembiayaan dana tersebut, maka terdapat defisit pembiayaan netto sebesar Rp 111,67 miliar yang akan ditutupi dari surplus anggaran sebesar Rp 111,67 miliar.
Mengakhiri sambutanya, Sadali berharap, “bahwa pembahasan rancangan Peraturan Daerah ini akan dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama dan mendapatkan persetujuan bersama.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun mengatakan, dokumen RAPBD Provinsi Maluku yang diserahkan PJ Gubernur Maluku, ini selanjutnya akan dibahas bersama legislatif dan juga eksekutif untuk mendapatkan persetujuan bersama yang kemudian ditetapkan dalam peraturan daerah.
Ada beberapa masalah penting dalam KUA dan PPAS 2025, yang perlu mendapat perhatian bersama, untuk dijadikan dasar dalam pembahasan RAPBD tahun 2025. Ujarnya
“Penyampaian rencana anggaran dan pendapatan dan belanja daerah 2025 oleh pemerintah daerah kepada DPRD Provinsi Maluku untuk dibahas dan mendapat persetujuan dewan.” Pungkasnya. (VR)




































