Home / Berita

Senin, 25 Mei 2026 - 19:54 WIB

Kejati Maluku Kembali Wujudkan Perdamaian Lewat Mekanisme Keadilan Restoratif

Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun penegakan hukum yang humanis dengan berhasil menyelesaikan dua perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), Senin (25/5/2026). Penghentian penuntutan ini berasal dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, dan diproses melalui video conference bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Pengajuan permohonan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., didampingi Wakajati Maluku Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., Plt. Asisten Pidum Amri Kurniawan, S.H., M.H., serta para Kajari dan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum.

Dua Perkara yang Dihentikan Penuntutannya

Perkara yang diproses melalui pendekatan restoratif tersebut meliputi:

  1. Tersangka BL alias Cokro dari Kejari Maluku Tengah, disangkakan melanggar Pasal 521 ayat (1) KUHP.
  2. Tersangka GSB alias Viona alias Ona dari Kejari Maluku Barat Daya, disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP.

Kedua perkara ini memenuhi syarat MKR, termasuk terpenuhinya unsur perdamaian, penggantian kerugian, dan dukungan positif dari keluarga serta masyarakat. Para tersangka juga diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1).

Restorative Justice untuk Pulihkan Harmoni Sosial

Pertimbangan utama penghentian penuntutan adalah pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga  Moritz Tamaela Tergeser Dari Ketua DPD Nasdem Kota Ambon, Hamdani Laturua; Menunggu SK DPP

Selain itu, ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf a, b, dan c juga telah dipenuhi, yaitu:
-Penggantian biaya pengobatan korban
-Kesepakatan perdamaian kedua belah pihak
-Respons positif keluarga dan masyarakat

Baca Juga  Dukung Olimpiade Sains, Zamora Noach Harap Sering Dilaksanakan di Maluku

Disetujui Tim Restorative Justice Kejagung RI

Dalam ekspose yang dipimpin Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., Direktur A pada JAM Pidum Kejagung RI, Tim Restorative Justice resmi menyetujui penghentian penanganan perkara tersebut demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan lebih manusiawi.

Kegiatan ini turut diikuti secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan para Kasi Pidum se-Maluku.

Kejaksaan Hadir untuk Keadilan yang Memulihkan

Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Kejati Maluku dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan keadilan, sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Ambon: Guru Harus Melek Teknologi Agar Generasi Muda Tak Kehilangan Karakter

Berita

DPRD Ambon Tindaklanjuti Opini WTP, Laporan Keuangan BPK Diserahkan ke Komisi-Komisi

Berita

Unpatti Gandeng Dunia Industri, Mahasiswa Dibekali Strategi Tembus Pasar Kerja Profesional

Berita

Wali Kota Ambon Tegas Tolak Praktik Titipan Siswa, PPDB 2026/2027 Dijamin Bersih

Berita

Lansia Ambon Tetap Produktif, Wali Kota Dorong Kemandirian Ekonomi di Hari Lansia Nasional

Berita

Komisi I DPRD Ambon Bahas Percepatan Pemilihan Raja dan Kepala Pemerintahan Negeri Definitif

Berita

Tiga Kandidat Sekkot Ambon Masuk Tahap Akhir, Wali Kota Siapkan Wawancara Terbuka

Berita

DPRD Soroti Hak Konsumen Perumahan Bukit Hijau Urimessing, Sertifikat Tanah Belum Diserahkan