Home / Berita

Senin, 25 Mei 2026 - 19:54 WIB

Kejati Maluku Kembali Wujudkan Perdamaian Lewat Mekanisme Keadilan Restoratif

Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun penegakan hukum yang humanis dengan berhasil menyelesaikan dua perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), Senin (25/5/2026). Penghentian penuntutan ini berasal dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, dan diproses melalui video conference bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Pengajuan permohonan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., didampingi Wakajati Maluku Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., Plt. Asisten Pidum Amri Kurniawan, S.H., M.H., serta para Kajari dan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum.

Dua Perkara yang Dihentikan Penuntutannya

Perkara yang diproses melalui pendekatan restoratif tersebut meliputi:

  1. Tersangka BL alias Cokro dari Kejari Maluku Tengah, disangkakan melanggar Pasal 521 ayat (1) KUHP.
  2. Tersangka GSB alias Viona alias Ona dari Kejari Maluku Barat Daya, disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP.

Kedua perkara ini memenuhi syarat MKR, termasuk terpenuhinya unsur perdamaian, penggantian kerugian, dan dukungan positif dari keluarga serta masyarakat. Para tersangka juga diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1).

Restorative Justice untuk Pulihkan Harmoni Sosial

Pertimbangan utama penghentian penuntutan adalah pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga  DPRD-Pemda Malteng Sepakat Naikkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Jadi Rp2,5 Juta

Selain itu, ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf a, b, dan c juga telah dipenuhi, yaitu:
-Penggantian biaya pengobatan korban
-Kesepakatan perdamaian kedua belah pihak
-Respons positif keluarga dan masyarakat

Baca Juga  GUBERNUR MALUKU IKUTI RAKORNAS PENGENDALIAN INFLASI TAHUN 2023 DI ISTANA NEGARA

Disetujui Tim Restorative Justice Kejagung RI

Dalam ekspose yang dipimpin Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., Direktur A pada JAM Pidum Kejagung RI, Tim Restorative Justice resmi menyetujui penghentian penanganan perkara tersebut demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan lebih manusiawi.

Kegiatan ini turut diikuti secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan para Kasi Pidum se-Maluku.

Kejaksaan Hadir untuk Keadilan yang Memulihkan

Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Kejati Maluku dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan keadilan, sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Ambon Tekankan Pentingnya Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Gempa Bumi

Berita

Cabai Rawit Tembus Rp160 Ribu per Kg, Pemprov Maluku Jual Rp40 Ribu Lewat Pangan Murah

Berita

Maluku dan Ambon Raih TPAKD Terbaik Regional, Lewerissa Apresiasi Kinerja dan Sinergi dengan OJK

Berita

Pemkot Ambon Perkuat Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI, Aiko Health Disosialisasikan di 22 Puskesmas

Berita

Bupati Maluku Tengah dan Kemenkum Maluku Perkuat Perlindungan Produk Unggulan melalui Indikasi Geografis

Berita

Peringati Hari Pangan Sedunia, Pemkot Ambon Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Jaga Stabilitas Harga

Berita

Kebakaran di Ambon Tembus 157 Kejadian, Nusaniwe Catat Lonjakan Tertinggi

Berita

Rektor Unpatti dan Kapolda Maluku Perkuat Sinergi Keamanan Kampus dan Riset Ilmiah