Home / Berita

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:12 WIB

LBH Kepton Maluku Menggelar Rapat Teknis Terkait Kedatangan Ketua LBH Kepton Pusat Bersama Rekan-Rekan Di Ambon

 

AMBON-Dalam rangka persiapan Tim Teknis Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Kepton, LBH Kepton Provinsi Maluku menggelar rapat bersama badan pengurus, untuk persiapan penjemputan kuasa hukum LBH Kepton Pusat,Bapak Laode Zulfikar Nur, SH.MH, bersama rekan-rekan ke Maluku.

Pada pertemuan tersebut di pimpin langsung oleh ketua LBH Kepton Maluku, Hendri Tuasu’un. Dan pada pertemuan tersebut langsung dibentuk panitia persiapan penjemputan Ketua LBH Kepton Pusat dan rekan-rekannya.

Ketua Panitia Linda Tuahena pada media ini,Selasa(27/5/2025) mengatakan, bahwa yang akan datang ke Provinsi Maluku, yakni kuasa hukum LBH Kepton Pusat, bapak Laode Zulfikar Nur SH. MH, bersama rekannya, KOMNAS HAM, perwakilan komisi 9 DPD RI dan Menko Polhukam untuk membicarakan terkait Putusan perkara 318 yang sudah inkra dan berhak menerima.

Baca Juga  Lakukan Pengawalan,Toisuta Pastikan Gaji Sesuai UMK Dapat Terbayarkan Sesuai Regulasi

“Kami sementara menunggu surat dari KOMNAS HAM terkait dengan kedatangan pemerintah pusat (Perpus) ke daerah, untuk tindak lanjut ex-pengungsi tahun 1999 di Maluku, yang belum menerima hak-haknya berjumlah 91.193 KK. Dan rencananya akan diadakan bersama Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, di bulan Juni 2025,ujarnya

Tuahena menjelaskan, data ex-pengungsi Maluku pada lima Kabupaten yaitu:, Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB), Kabupaten Maluku Tengah(Malteng), Kabupaten Seram Bagian Timur(SBT), Kabupaten Buru(Utara-Timur) dan Kota Ambon.

Baca Juga  WIDYA SOSIALISASIKAN STUNTING BAGI ASN PPPK PROVINSI DAN KAB/KOTA SE-MALUKU

Lanjutnya, Ketua tim Advodkat LBH Kepton Pusat serta rekan-rekannya turut hadir, perwakilan dari Sulawesi Tenggara(Sulteng) ke Provinsi Maluku, untuk membicarakan terkait dengan hak-hak ex-pengungsi tahun 1999 yang berada di Wilayah Provinsi Maluku.

Ia berharap, agar Ketua LBH Kepton Pusat dan Pempus, secepatnya mendatangi pemerintah daerah Provinsi Maluku, untuk menyelesaikan hak-hak masyarakat pengungsi yang belum menerima sesuai putusan pengadilan yang sudah inkra, tutupnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Masyarakat Adat Tananahu Desak HGU PTPN Dibuka, Hilirisasi Kelapa-Pala Diminta Ditunda

Berita

Wali Kota Ambon: Rapor Pendidikan Harus Jadi Dasar Perbaikan Mutu SD dan SMP

Berita

Unpatti Atasi Kendala Air, Produksi Pati Sagu di Rutong Didorong Lebih Berkelanjutan

Berita

Wali Kota Ambon: Paduan Suara Bukan Sekadar Kompetisi, tetapi Wadah Membangun Harmoni

Berita

Wali Kota Ambon Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2026, Anggaran Belanja Naik Jadi Rp1,33 Triliun

Berita

Unpatti Dorong Perluasan Akses Pendidikan Berkualitas bagi Generasi Muda Maluku

Berita

DPRD Maluku Soroti Eksploitasi Perempuan dan Anak, Polda Diminta Beri Perhatian Khusus

Berita

Auditorium Unpatti Jadi Arena Pattimura Shorinji Kempo Champions V 2026