MALUKU -Sebagai wujud pelaksanaan fungsi pendampingan hukum di tingkat desa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), “Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau PKS”.
Kegiatan digelar di aula Hotel Galaxy, Kota Saumlaki. Disaksikan langsung unsur Pemda setempat, Forkopimda, unsur Kepala Desa, serta perangkat desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kegiatan digelar pada, Jumat (01/08/2025).
Penandatanganan dilakukan, langsung oleh Messala Hutabarat, M.M., selaku Kepala Dinas PMD, bersama Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H., selaku Kajari KKT, didampingi El Imanuel Lolongan, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Datun Kejari KKT.
Kerjasama difokuskan guna memperkuat pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Dan dipastikan terkait lingkup pengelolaan dana desa.
Termasuk penyelesaian sengketa aset, dan pendampingan, penanganan permasalahan hukum. Yang sering dihadapi aparat desa.
Dengan begitu, PKS dimaksudkan sebagai langkah strategis, guna meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran.
Begitu pula ketidaktaatan administrasi, dalam pengelolaan Dana Desa (DD), maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Yang mana, hal ini dititikberatkan pada upaya pencegahan.
Dengan begitu tata kelola pemerintahan akan berjalan transparan. Dan sudah pasti akuntabel, sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait hal ini, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, S.H., menegaskan komitmen Kejaksaan, mendukung penguatan kapasitas setiap aparatur desa.
Melalui pengawasan dan asistensi hukum secara berkelanjutan. Dimana perjanjian dengan Dinas PMD, lembaga Kejaksaan akan selalu hadir. Bukan cuma sebagai penegak hukum di tahap akhir, tapi sekaligus mitra strategis.
“Dalam hal ini, agar pemerintah desa lebih paham setiap aspek pengelolaan keuangan. Maupun risiko hukumnya,” tandas Garuda.
Dengan begitu diharapkan melalui nota kesepahaman ini, diharapkan melalui PKS tersebut, akan diikuti sikap yang “real” di lapangan.
Yaitu melalui monitoring, evaluasi dan pembinaan teknis rutin yang rutin. Sehingga aparatur desa mampu jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab tanpa ragu. Namun disiplin patuhi hukum yang berlaku.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan ke depan Dinas PMD dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar bisa bersinergi.
Dan saling mendukung terkait upaya peningkatan kesadaran hukum. Dan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
Berdaya guna, siap memberi manfaat langsung ke masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Demikian, Kasi Intel Kejari KKT,” Garuda Cakti Vira Tama, S.H,” yang adalah “jubir” Kasipenkum Kejari KKT. (AR)
Saumlaki, 01 Agustus 2025
Melalui surat perintah: Nomor : 27/Q.1.13/08/2025





































