Home / Berita

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:49 WIB

Laksanakan Rapat Paripurna Masa Sidang Tahun 2026, DPRD Kota Ambon Sahkan Dua Ranperda

AMBON–DPRD Kota Ambon mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Tahun 2026, Rabu (7/1/2026), di Gedung DPRD Kota Ambon.

Dua Ranperda yang disahkan yakni Kawasan Tanpa Rokok dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela. Hadir, Wakil Wali Kota, Ely Toisutta, para Wakil Ketua DPRD Kota, para anggota DPRD Kota, Forkopimda Kota, para Pimpinan OPD lingkup Pemkot, rohaniawan, serta undangan lainnya.

“Kawasan tanpa rokok ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas udara. Sementara Ranperda perlindungan perempuan dan anak bertujuan memberikan rasa aman dari segala bentuk kekerasan,” ujar Tamaela saat membuka rapat paripurna.

Pernyataan kata akhir dari sembilan fraksi diwakili Ketua Fraksi Partai Golkar, Zeth Pormes, yang menyatakan seluruh fraksi menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Baca Juga  Tinjau RTLH di Desa Lumoli, Ketua Pembina Posyandu SBB Tekankan Pentingnya Hunian Sehat untuk Cegah Stunting

“Kami Fraksi-Fraksi DPRD Kota Ambon, atas tuntunan Tuhan Yang Maha Kuasa dan didukung oleh tekad yang kuat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Ambon,” tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, yang dibacakan Wakil Wali Kota, Ely Toisutta, menegaskan, penetapan kawasan tanpa rokok bertujuan menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat paparan asap rokok melalui perubahan perilaku masyarakat.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut didukung oleh dasar hukum yang kuat, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaksanaan kawasan tanpa rokok bukan sekadar upaya regulatif, tetapi merupakan tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok.

Terkait Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Wali Kota mengungkapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi, termasuk di Kota Ambon.

Baca Juga  Natal Pemkot Ambon, Ini Pesan Walikota : "Momentum Merawat Keragaman dan Menghormati Perbedaan di Kota Ambon"

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat, mencakup berbagai bentuk kekerasan mulai dari fisik, seksual, hingga psikologis,” ujarnya.

Lanjutnya, budaya patriarki yang masih mengakar di masyarakat turut memperparah kesenjangan dan kerentanan perempuan serta anak. Dalam konteks ini, dukungan masyarakat dan perubahan persepsi publik terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Ia mengatakan Perda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, serta memberikan layanan perlindungan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan bagi para korban.

“Dengan adanya Perda ini, komitmen Pemerintah Kota Ambon semakin kuat dalam menjamin perlindungan bagi perempuan dan anak,” tandasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

BNI Serahkan 10 Unit TPS Sampah untuk Ambon, Perkuat Gerakan Kota Bersih dan Sehat

Berita

Wawali Ambon Dorong Pendataan Pelaku Ekonomi Digital dalam Sensus Ekonomi 2026

Berita

BPS Kota Ambon Latih Petugas Sensus Ekonomi 2026, Siapkan Data Berkualitas untuk Ukur Pertumbuhan Ekonomi

Berita

Hari Lahir Pancasila 2026, Wali Kota Ambon: Pancasila Jangkar Moral Bangsa Hadapi Tantangan Global

Berita

Universitas Pattimura Rayakan Iduladha 1447 H: Rektor Ajak Sivitas Akademika Perkuat Nilai Ketaatan, Pengorbanan, dan Kepedulian Sosial

Berita

Kejati Maluku Rayakan Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengorbanan dan Kepedulian Sosial

Berita

Audisi LASQI 2026 Kota Ambon Resmi Dibuka, Perebutkan “Golden Ticket” Menuju Nusantara Fest

Berita

Unpatti Kukuhkan Pusat Studi Pengelolaan Kawasan Berbasis Masyarakat: Tonggak Baru Riset dan Pemberdayaan di Maluku