Home / Berita

Senin, 25 Mei 2026 - 19:54 WIB

Kejati Maluku Kembali Wujudkan Perdamaian Lewat Mekanisme Keadilan Restoratif

Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun penegakan hukum yang humanis dengan berhasil menyelesaikan dua perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), Senin (25/5/2026). Penghentian penuntutan ini berasal dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, dan diproses melalui video conference bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Pengajuan permohonan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., didampingi Wakajati Maluku Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., Plt. Asisten Pidum Amri Kurniawan, S.H., M.H., serta para Kajari dan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum.

Dua Perkara yang Dihentikan Penuntutannya

Perkara yang diproses melalui pendekatan restoratif tersebut meliputi:

  1. Tersangka BL alias Cokro dari Kejari Maluku Tengah, disangkakan melanggar Pasal 521 ayat (1) KUHP.
  2. Tersangka GSB alias Viona alias Ona dari Kejari Maluku Barat Daya, disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP.

Kedua perkara ini memenuhi syarat MKR, termasuk terpenuhinya unsur perdamaian, penggantian kerugian, dan dukungan positif dari keluarga serta masyarakat. Para tersangka juga diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1).

Restorative Justice untuk Pulihkan Harmoni Sosial

Pertimbangan utama penghentian penuntutan adalah pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga  Gubernur Maluku Berikan Apresiasi Penghargaan Kepada Peserta Turnamen E-SPORT

Selain itu, ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf a, b, dan c juga telah dipenuhi, yaitu:
-Penggantian biaya pengobatan korban
-Kesepakatan perdamaian kedua belah pihak
-Respons positif keluarga dan masyarakat

Baca Juga  Dinas ESDM Maluku Gelar Rakor Sektor Energi dan SD Mineral

Disetujui Tim Restorative Justice Kejagung RI

Dalam ekspose yang dipimpin Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., Direktur A pada JAM Pidum Kejagung RI, Tim Restorative Justice resmi menyetujui penghentian penanganan perkara tersebut demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan lebih manusiawi.

Kegiatan ini turut diikuti secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan para Kasi Pidum se-Maluku.

Kejaksaan Hadir untuk Keadilan yang Memulihkan

Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Kejati Maluku dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan keadilan, sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.

Share :

Baca Juga

Berita

Walikota Ambon Letakkan Batu Penjuru Pembangunan Pastori 1 Jemaat GPM Nazareth

Berita

Universitas Pattimura Peringati Harkitnas ke-118, Rektor Sampaikan Pesan Penting Soal Kedaulatan Digital

Berita

Universitas Pattimura Resmi Luncurkan Aplikasi E-Procurement, Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Modern

Berita

Universitas Pattimura Perkuat Akses Karier Global Lewat Peluncuran Program Vokasi & Tren Industri Bersama YAIJ Foundation

Berita

BRI Masohi & Brigif 27 Nusa/Ina Panaskan Pagi Kota Masohi Lewat Olahraga Bareng: Sinergi Perbankan–Militer Kian Solid

Berita

UNPATTI Raih Empat Penghargaan Bergengsi di Faperta Fair 9, Mahasiswa Fisika Harumkan Nama Kampus di Kancah Nasional

Berita

Lekransy Dorong Penerapan CCTV Berbasis AI untuk Cegah Aksi Bunuh Diri di JMP

Berita

Dishub Ambon Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Trayek Baru Sejak 2018