JAKARTA – Pemerintah Kota Ambon mempertegas komitmennya dalam membangun pelayanan publik yang profesional, cepat, dan bebas dari praktik maladministrasi melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bodewin M. Wattimena di Kantor Ombudsman RI sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kota Ambon.
Dalam sambutannya, Bodewin menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menjadikan pelayanan masyarakat sebagai prioritas utama. Ia meminta setiap pelayanan diberikan secara cepat, tepat, transparan, dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berbelit-belit. Harus cepat, tepat sasaran, dan mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat sebagai penerima layanan,” tegasnya.
Menurutnya, inovasi pelayanan akan terus diperkuat terutama pada OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta perangkat daerah lainnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, Pemkot Ambon juga telah membentuk Tim Percepatan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik sejak awal 2026 yang dipimpin oleh Pj. Sekretaris Kota, Roby Sapulette.
Tim tersebut bertugas mengoordinasikan penyelesaian setiap aduan pelayanan publik, melakukan klarifikasi bersama OPD terkait, hingga menindaklanjuti rekomendasi dan hasil pemeriksaan dari Ombudsman.
Meski masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan sumber daya manusia, tata kelola, dan sarana pendukung, Pemerintah Kota Ambon optimistis mampu mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Optimisme itu didukung oleh capaian positif dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik. Selama dua tahun terakhir Kota Ambon konsisten berada di Zona Hijau. Pada 2024 meraih predikat sangat baik, sementara pada 2025 tetap bertahan di Zona Hijau dengan opini kualitas tinggi berdasarkan skema penilaian terbaru.
Sementara itu, Wakil Kepala Ombudsman Republik Indonesia, Rahmadi Indra Tektona, memberikan apresiasi atas keseriusan Pemerintah Kota Ambon dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik.
Ia mengungkapkan, Ambon menjadi kota kedua di Indonesia yang secara langsung menandatangani nota kesepakatan di Kantor Ombudsman RI Pusat setelah Kota Padang.
“Bagi kami, ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Pemerintah Kota Ambon dalam membangun koordinasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Rahmadi juga menyebutkan bahwa berdasarkan evaluasi Ombudsman Perwakilan Maluku, kualitas pelayanan publik Kota Ambon terus menunjukkan tren peningkatan, sejalan dengan konsistensi pemerintah daerah dalam memastikan seluruh perangkat daerah bekerja sesuai SOP.
Nota Kesepakatan tersebut mencakup empat fokus utama, yakni percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pertukaran data dan informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pelayanan publik.
Penandatanganan turut disaksikan sejumlah pejabat Ombudsman RI, di antaranya Sekretaris Jenderal Suganda Pandapotan Pasaribu, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Esty Budiarty, anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan, serta Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Hasan Slamet bersama jajaran Pemerintah Kota Ambon.






































