AMBON – Wali Kota Ambon memaparkan sejumlah capaian dan tantangan pembangunan daerah dalam pembahasan kebijakan anggaran bersama DPRD Kota Ambon, Seni (13/7/2026). Selain menyampaikan indikator makro yang menunjukkan tren positif, Wali Kota juga menegaskan pentingnya penyusunan APBD yang realistis, peningkatan pendapatan daerah, serta penyelesaian persoalan pemerintahan negeri adat.
Dalam pemaparannya, Wali Kota menyebutkan, inflasi daerah sepanjang tahun 2025 berhasil ditekan secara terpadu hingga berada pada angka 4,23 persen. Sementara itu, angka kemiskinan mengalami penurunan menjadi 4,33 persen.
Di sisi lain, tingkat pengangguran masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Ambon karena masih berada pada angka 11,37 persen.
Adapun Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Ambon mencapai 83,97 poin, yang menempatkan Kota Ambon sebagai salah satu daerah dengan rata-rata IPM tertinggi secara nasional.
Meski demikian, Wali Kota menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap sektor pendapatan daerah, terutama dari retribusi sampah dan parkir agar target yang ditetapkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Kita butuh penyusunan APBD secara baik untuk menghindari tidak tercapainya asumsi pendapatan. Jika pengelolaan retribusi sampah ini tidak bisa maksimal, kita harus melakukan penyesuaian di dokumen KUA-PPAS 2026. Jangan paksakan angka capaian yang tinggi jika realisasinya tidak terpenuhi,” tegas Wali Kota.
Menanggapi aspirasi terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Wali Kota memberikan apresiasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kesehatan atas dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan pemberian TPP tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar tidak membebani APBD.
Selain persoalan fiskal, pembahasan juga menyoroti belum hadirnya raja definitif di sejumlah negeri adat di Kota Ambon. Menurut Wali Kota, Pemerintah Kota siap memfasilitasi proses tersebut, namun keputusan tetap bergantung pada kesepakatan masyarakat adat di masing-masing negeri.
“Pemerintah Kota tidak akan mampu menghadirkan raja definitif jika tidak ada kesepakatan di tingkat negeri. Kalau mereka sendiri tidak peduli dengan kehadiran raja definitifnya, saya kira kita jalan saja dengan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri,” tandasnya.
Wali Kota juga meminta dukungan Komisi I DPRD Kota Ambon untuk memanggil para pemangku adat agar memperoleh pemahaman yang sama mengenai mekanisme pengangkatan raja definitif.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota hanya dapat memproses pengangkatan setelah menerima usulan resmi bakal calon dari saniri negeri dan tidak memiliki kewenangan mencampuri urusan adat yang menjadi hak masyarakat setempat.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Ambon menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pengelolaan keuangan daerah yang sehat, peningkatan kesejahteraan aparatur, serta penyelesaian berbagai persoalan pemerintahan berbasis adat secara konstitusional.






































