DENPASAR – Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan finansial nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global. Amanat pembentukan PFII yang tertuang dalam Pasal 248A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) No. 4 Tahun 2026 menjadi sorotan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Membedah Masa Depan Kedaulatan Finansial: Peluang dan Tantangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)” yang digelar di Denpasar, Bali, Jumat (10/7).
Pakar keuangan sekaligus Senior Executive Advisor Fundbridge Globalink Investa (FGI), Agus Syabarrudin, menegaskan momentum pembentukan PFII tidak boleh disia-siakan. Menurutnya, Indonesia memiliki kekuatan ekonomi yang besar, namun belum diimbangi dengan kapasitas sektor keuangan yang mampu bersaing di tingkat regional.
“Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia telah mencapai sekitar USD 1,4 triliun atau mewakili lebih dari sepertiga perekonomian ASEAN. Namun, rasio kapitalisasi pasar modal Indonesia masih tertinggal dibandingkan Singapura maupun Malaysia,” ujarnya.
Agus menjelaskan, hingga kini arus investasi langsung asing (Foreign Direct Investment/FDI) di kawasan ASEAN masih didominasi Singapura. Padahal, Indonesia memiliki peluang besar untuk menarik investasi global seiring meningkatnya tren wealth management, family office, serta bertambahnya jumlah Ultra High Net Worth Individuals (UHNWI) di kawasan Asia.
Ia menilai, peluang tersebut harus dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan berbagai proyek strategis nasional, terutama program hilirisasi industri dan transisi menuju ekonomi hijau.
Menurutnya, kebutuhan pendanaan Indonesia ke depan sangat besar. Program hilirisasi industri diperkirakan membutuhkan investasi sekitar USD 618 miliar atau sekitar Rp9.826 triliun hingga tahun 2040. Sementara pembiayaan transisi ekonomi hijau guna mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) 2060 diperkirakan mencapai Rp28.233 triliun.
“Artinya, kehadiran PFII momentumnya adalah sekarang untuk mengejar ketertinggalan. Kita perlu belajar dari pusat finansial internasional yang dikembangkan Singapura, Malaysia, Qatar, Dubai dan negara lainnya, dengan tetap memberikan kepastian hukum bagi investor global. Tujuannya adalah memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945,” tegas Agus yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri Serikat Media Siber Indonesia.
Sementara itu, Pembina SMSI, Harris Arthur Hedar, melalui sambutan yang dibacakan Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyampaikan bahwa hasil FGD di Bali akan segera ditindaklanjuti melalui serangkaian seminar dan pembahasan lanjutan guna memperkuat ekosistem PFII.
Menurutnya, keberhasilan pusat finansial internasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya investasi yang masuk, tetapi juga oleh kualitas sistem hukum, pengawasan, serta tata kelola yang memenuhi standar internasional.
“FGD ini akan ditindaklanjuti dengan rangkaian seminar untuk memperkuat ekosistem PFII. Fokus utamanya adalah membangun sistem pengawasan khusus, mekanisme peradilan dan arbitrase, serta penerapan standar Anti-Money Laundering/Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT) yang ketat,” ungkap Harris.
Ia menambahkan, infrastruktur hukum dan pengawasan yang kuat menjadi syarat utama untuk menjaga integritas PFII sekaligus memberikan rasa aman bagi investor global. Dengan ekosistem yang kredibel, dana investasi internasional diharapkan dapat diarahkan secara optimal untuk mendukung proyek-proyek strategis nasional, mempercepat hilirisasi industri, serta memperkuat kemandirian ekonomi Indonesia.






































