GlobalMaluku.ID,Masohi-Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menggelar Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS)dalam rangka pelaksanaan Program Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS)Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2023 ,Rabu(11/10/2023).
Rapat tersebut di gelar berdasarkan peraturan Presiden RI Nomor 25 tahun 2021 tentang percepatan Penurunan Stunting pada huruf(b)menyatakan bahwa “Percepatan Penurunan Stunting dilaksanakan secara Holistic integrative dan berkualitas melalui koordinasi sinergi dan sinkronisasi di antara Kementerian/lembaga Pemerintah Daerah Provinsi , Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Pemangku Kepentingan , dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut ,Bupati Kabupaten Maluku Tengah,Drs.Rakib Sahubawa,S.Pi.M.Si, mengatakan, Saya sangat mengapresiasi terselenggaranya Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan stunting yang dilaksanakan hari ini dalam rangka membahas dan mengevaluasi capaian program penurunan stunting Tahun 2023 di Kabupaten Maluku Tengah.
Rapat koordinasi ini sangat penting untuk mengetahui sampai dimana kita saat ini, mengidentifikasi apa kendala yang dihadapi, dan menentukan strategi yang diterjemahkan menjadi aksi nyata untuk mencapai target yang telah ditetapkan, yaitu menurunkan prevalensi stunting di Kabupaten Maluku tengah menjadi 14% pada tahun 2024,ujar Sahubawa.
Ia juga menyampaikan beberapa hal penting menjadi perhatian untuk dilaksanakan:
Pertama, Optimalkan pelaksanaan semua program dan kegiatan intervensi penanganan stunting di seluruh Negeri/Kelurahan dalam mendukung percepatan penurunan stunting tahun 2023 dan lebih didalami dan fokus untuk dilakukan pada tahun 2024.
Hingga saat ini, kita masih menemui berbagai kendala dilapangan baik terkait aspek tata Kelola, koordinasi, anggaran, data, dan komitmen. Sedangkan dalam aspek intervensi spesifik, masalah pemberian ASI Ekslusif, konsumsi tablet tambah darah (TTD) pada ibu hamil dan remaja putri, imunisasi, pemantauan tumbuh kembang dan pemberian makanan pendamping ASI juga masih menjadi persoalan, ungkapnya.
Menurutnya, dalam aspek intervensi sensitif, pendampingan pada calon pengantin, akses terhadap sanitasi layak, pengasuhan dan pendampingan dalam pemberian gizi anak, saat ini masih menjadi masalah utama di lapangan,papar Sahubawa pada Rapat Koordinasi tersebut.
Untuk itu, mari kita coba kerangkakan dalam konteks kewenangan. Saya rasa ini menjadi penting termasuk pelibatan seluruh perangkat daerah yang juga memiliki tanggung jawab, bahkan sampai tingkat Negeri/Kelurahan yang juga banyak sekali peranannya dalam hal ini, jelasnya.
“Yang Kedua, penguatan dari Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dari mulai tingkat kabupaten kemudian kecamatan, sampai dengan Negeri dan kelurahan, perlu diperhatikan.
Dirinya berharap, agar seluruh pihak terkait benar-benar fokus pada intervensi yang mempunyai daya ungkit tinggi dan mempunyai dampak yang bisa dilihat dengan cepat.
Ketiga, Optimalisasi pembiayaan Percepatan Penurunan Stunting (PPS), melalui APBN, APBD, Dana Desa, dan termasuk dari dana non Pemerintah, harus benar-benar kita kuatkan.
Waktu kita tinggal 1 tahun ke depan untuk mencapai target 14% pada tahun 2024, sementara dari hasil diskusi masih banyak hal yang harus dibenahi di lapangan, bebernya.
Untuk itu mari kita terus bekerja keras, bahu membahu dan optimalkan seluruh sumber daya dan sumber keuangan yang ada dalam rangka percepatan penurunan stunting di Maluku Tengah,ajak Pj Bupati Maluku Tengah.