GlobalMaluku.ID,Ambon-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah mencapai kesepakatan terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dan pimpinan DPRD, yang berlangsung di Baileo Rakyat Belakang Soya, pada Senin (18/9/23).
Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam sambutannya,menjelaskan bahwa perubahan APBD ini merupakan evaluasi terhadap target-target yang telah ditetapkan sebelumnya. Target dalam APBD adalah asumsi, dan terkadang dalam perjalanan tahun anggaran, perlu dilakukan revisi berdasarkan evaluasi kinerja. Ia juga menekankan bahwa penilaian terhadap pencapaian target APBD tidak dilakukan saat ini, tetapi akan dievaluasi pada akhir tahun anggaran, sehingga perlu dilakukan rasionalisasi asumsi capaian dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam pengumpulan pendapatan.
Wattimena juga mengatakan bahwa pendapatan daerah dalam perubahan APBD Tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp 1.253.218.471.157, meningkat 5,21 persen dari APBD Murni. Sedangkan anggaran belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 1.265.915.875.417, meningkat 5,20 persen. Perubahan APBD ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan realitas ekonomi daerah.




































