Home / Berita

Kamis, 18 Januari 2024 - 01:00 WIB

5 Komisioner KPU Aru, Tersangka Kasus Dana Hibah Pilkada Akhirnya Ditahan Di Ambon

GlobalMaluku.ID,Ambon-Setelah melewati proses pemeriksaan, Lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru akhirnya ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (Umum) Kejaksaan Negeri Aru,atas perkara tindak pidana Korupsi Dana Hibah pilkada 2020.

Penahanan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Kelima komisioner KPU Aru merupakan tersangka kasus dugaan Tipikor penyalahgunaan dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru tahun 2020.

Adapun yang ditahan masing-masing,
berinisial MD, MAK, YL, TJP, dan KR.
“Hari ini penutut umum kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melakukan Penahanan Terhadap 5 orang Terdakwa,setelah menerima penyerahan tahap dia (P-21) dari penyidik Satrekrim Polresta Aru, ungkap Plt Kasi Penumpang Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon pada sejumlah awak media, Rabu(17/1/2024).

Perkara dugaan tipikor penyalahgunaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 sebanyak 5 orang hari ini di tahan dan dititip dirutan Ambon, untuk 4 orang sedangkan Yang 1 orang Perempuan dititip di lapas Perempuan,” Ujar Latuconsina.

Baca Juga  DARI 95 PASIEN SEMBUH KOTA AMBON 79 ORANG

Pasalnya, mereka akan ditahan selama 20 hari sampai dipersiapkan di limpahkan ke pengadilan Tipikor Ambon .

Dirinya menjelaskan, penahanan sesuai KUHP itu menjadi Patokan bagi tim JPU untuk melakukan Penahanan atau tidak melakukan Penahanan.

Kata dia, sehingga secara eksplesi di atur dalam KUHP alasan penahanan, alasan Objektif ,subjektif dan itu yang menjadi Pertimbangan tidak ada Pertimbangan di luar itu bagi teman-teman JPU dari kepulauan ARU.

Yang jelas teman- teman JPU Kepulauan Aru dengan segala tindakannya berdasarkan Hukum itu sudah Pasti dipertimbangkan dan alasan penahanan, “saya kira itu sudah di pertimbangkan, baik secara objektif,subjektif seluruhnya pasti sudah terpenuhi sehingga mereka melakukan Penahanan,” bebernya.

Baca Juga  Ini Pesan Kaya Untuk ASN Pemkot Ambon Pada Upacara HKN

Dijelaskan, para terdakwa ,didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999,sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemerintah Kota Ambon Salurkan 100 Hewan Kurban untuk Idul Adha 1447 H

Berita

Kejati Maluku Kembali Wujudkan Perdamaian Lewat Mekanisme Keadilan Restoratif

Berita

Walikota Ambon Letakkan Batu Penjuru Pembangunan Pastori 1 Jemaat GPM Nazareth

Berita

Universitas Pattimura Peringati Harkitnas ke-118, Rektor Sampaikan Pesan Penting Soal Kedaulatan Digital

Berita

Universitas Pattimura Resmi Luncurkan Aplikasi E-Procurement, Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Modern

Berita

Universitas Pattimura Perkuat Akses Karier Global Lewat Peluncuran Program Vokasi & Tren Industri Bersama YAIJ Foundation

Berita

BRI Masohi & Brigif 27 Nusa/Ina Panaskan Pagi Kota Masohi Lewat Olahraga Bareng: Sinergi Perbankan–Militer Kian Solid

Berita

UNPATTI Raih Empat Penghargaan Bergengsi di Faperta Fair 9, Mahasiswa Fisika Harumkan Nama Kampus di Kancah Nasional