Home / Berita

Jumat, 2 Februari 2024 - 06:54 WIB

Kasus Pakaian Gratis di SBB, ini-lah Hak Jawab Kejaksaan Piru

GlobalMaluku.ID,Piru-Kasus Pendidikan gratis di kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) Provinsi Maluku, yang di tangani oleh kejaksaan Negeri SBB, di kabarkan terdapat begitu banyak kejanggalan terhadap kasus tersebut.

Tarik ulur dalam kasus ini, sehingga media ini telah memberitakan terkait perbedaan pendapat di antara pihak kejaksaan dan pihak BPK Rl perwakilan Maluku.

Berita yang di Rilis Media ini pada edisi 29 Januari 2024, yang berjudul: Kasus pendidikan gratis di SBB, terkesan di paksakan oleh oknum kejaksaan, pemberitaan tersebut di karenakan, pihak kejaksaan di kabarkan terhadap kasus ini, kejaksaan menemukan indikasi kerugian Negara sebesar satu miliar lebih, sementara pihak BPK Rl perwakilan Maluku, menemukan adanya indikasi kerugian Negara sebesar 13 juta Rupiah.

Selain itu lewat pemberitaan ini, pihak ke tiga atau kontraktor, di beritakan telah melunasi temuan BPK Rl perwakilan Propinsi Maluku, dengan cara pihak ke tiga telah membayar kerugian itu kepada pemerintah, dari pemberitaan inilah akhirnya pihak kejaksaan SBB, menggunakan hak jawab.

Baca Juga  Penjabat Bupati KKT Siap Di Lantik

Beginilah hak jawab pihak kejaksaan SBB yang telah di Rilis dan di kirimkan kepada media ini, kami menyampaikan hak jawab atas kebenaran pemberitaan tersebut, yang pada pokoknya sebagai berikut, bahwa kasus ini bukan pendidikan gratis melainkan pakaian gratis.

Pihak kejaksaan juga dalam Rilisanya, terhadap pernyataan salah satu sumber di Piru, pada 29 Januari 2024 menyebutkan, di gulirnya kasus tersebut dengan Dali di atas, tentunya sudah mengabaikan temuan badan pemeriksaan keuangan (BPK).

Jaksa berpendapat, bahwa kalimat tersebut merupakan opini yang tidak berperang pada pengetahuan makna dan Ruang lingkup audit atas laporan keuangan pemerintah daerah, (LKPD), dan makna serta ruang lingkup audit penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Lanjut kejaksaan, sebab, penemuan temuan BPK atas Audi LKPD tahunan tidak liner dengan ada atau tidaknya, perbuatan tindak pidana korupsi pada suatu daerah, bahwa BPK belum menemukan dan menjangkau hal- hal tersebut dengan adanya administrasi keuangan Negara

Baca Juga  Wattimena, Program Wajar Kembali Akan Digelar Jumat Depan

sehingga terkait dengan adanya tindak pidana menjadi Rananya / domainya penyidik selaku aparat penegak hukum(APH) untuk melakukan pendalaman, dan membuktikan Fakta- fakta yang ada terhadap adanya praktik- praktik modus kejahatan.

Terkait dengan pengelolaan tersebut dan justru dengan adanya temuan reguler / rutin BPK tersebut yang menerangkan ada kerugian menjadi langkah awal kita dalam memperdalam pemeriksaan dengan hak sebagai aparat penegak hukum, untuk meminta / memohon APIP untuk di lakukan audit investigasi / perhitungan Negara karena hasil pemeriksaan di temukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merajalela di Bumi Saka Mese Nusa.

Hal ini di tuankan dalam isi pemberitaan ini, berdasarkan Rilisan hak jawab yang di kirimkan oleh pihak kejaksaan SBB, yang mengatasnamakan kepala kejaksaan kabupaten SBB, yang di wakili oleh kepala seksi intelijen, Frengki Andry putra SH,
Jaksa Pratama.

Share :

Baca Juga

Berita

Universitas Pattimura Rayakan Iduladha 1447 H: Rektor Ajak Sivitas Akademika Perkuat Nilai Ketaatan, Pengorbanan, dan Kepedulian Sosial

Berita

Kejati Maluku Rayakan Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengorbanan dan Kepedulian Sosial

Berita

Audisi LASQI 2026 Kota Ambon Resmi Dibuka, Perebutkan “Golden Ticket” Menuju Nusantara Fest

Berita

Unpatti Kukuhkan Pusat Studi Pengelolaan Kawasan Berbasis Masyarakat: Tonggak Baru Riset dan Pemberdayaan di Maluku

Berita

Kehadiran Anggota DPD RI Dorong Sinergi Percepatan Pembangunan di Kabupaten Seram Bagian Barat

Berita

Pemerintah Kota Ambon Salurkan 100 Hewan Kurban untuk Idul Adha 1447 H

Berita

Kejati Maluku Kembali Wujudkan Perdamaian Lewat Mekanisme Keadilan Restoratif

Berita

Walikota Ambon Letakkan Batu Penjuru Pembangunan Pastori 1 Jemaat GPM Nazareth