Saumlaki,GLOBALMALUKU.ID | Puluhan warga Desa Arui Bab, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) datangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) MTB, Senin (17/01/2021). Kedatangan warga tersebut bertujuan untuk melaporkan masalah dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Kepala Desa Arui Bab bersama perangkat desa terhadap Dana Covid-19, Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Rumah Aladin, serta beberapa permasalahan lainnya.
Perwakilan warga yang diterima langsung oleh Kepala Kejari MTB Gunawan Sumarsono, bersama para Kasinya tersebut. Aduan tersebut diantaranya pemotongan BLT secara sepihak oleh pemerintah desa tanpa adanya alasan jelas, pergantian nama penerima bantuan yang diganti secara sepihak dan diahlikan kepada istri atau suami dari perangkat desa tersebut.
“Dana Rp.800.000, yang kita harus terima, dipotong Rp.400.000, Belum lagi Rp1.800.000, kita terima diawal, tapi berikutnya nama kita diganti. Begitu juga dengan Bantuan Rumah Aladin. Kades terima bantuan rumah, padahal awalnya milik warga ,tapi dikasih ke kades,” curhat warga di ruang rapat utama Kantor Kejari.
Menanggapi aduan tersebut, Kajari Gunawan, menjelaskan kalau setiap laporan yang masuk ke pihaknya tidak serta-merta langsung diproses. Apalagi menyangkut masalah desa. Laporan tersebut akan dikoordinasikan dengan Inspektorat Daerah. Kemudian pihak inspektorat akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Jika inspektorat ketemu ada masalah, barulah dari mereka serahkan ke kejaksaan,” ujarnya menjelaskan dan berjanji pihaknya akan mendorong laporan tersebut untuk dikoordinasikan dengan inspektorat.
Masih melanjutkan, laporan yang baru diadukan ini, ketentuannya akan dikoordinasikan dengan inspektorat supaya kebutuhan masyarakat desa terpenuhi terlebih dahulu. Akan tetapi ketika masalah ini disampaikan ke inspektorat, kejaksaan akan terus memantau perkembangannya.
“Masukan laporan tertulisnya, kita akan pelajari,” tandasnya.
(*)