AMBON–DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sopir dump truck dan pemilik tambang Galian C di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (12/2/2026). Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait penutupan aktivitas tambang Galian C di Kota Ambon.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat menjadi perhatian serius DPRD. “Kita ingin aspirasi ini ditangani sesuai aturan yang berlaku, sehingga menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan tidak merugikan pihak manapun,” kata Watubun.
Rapat ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik dengan mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan. Perwakilan sopir dan pekerja tambang menyampaikan dampak ekonomi yang dirasakan akibat penutupan tambang, sementara pemilik lahan menjelaskan secara rinci mengenai izin usaha, operasional, serta status perizinan tambang.
DPRD Provinsi Maluku berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tercapai solusi yang adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hasil rapat ini akan menjadi dasar bagi DPRD untuk menyusun rekomendasi bersama instansi terkait.


























