AMBON–Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mempublikasikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai ketentuan Pemerintah Pusat. Penekanan ini disampaikan dalam rapat bersama di Ruang Rapat DPRD Provinsi Maluku, Kamis (12/2/2026).
Alhidayat menegaskan bahwa penerbitan izin tambang harus dikeluarkan di wilayah yang secara resmi ditetapkan sebagai kawasan pertambangan. Izin penerbitan di luar zona tersebut berpotensi menimbulkan masalah serius, baik secara administratif maupun hukum.
“Kepatuhan terhadap regulasi pusat menjadi hal mutlak untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari,” kata Alhidayat.
Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan. Pemerintah daerah perlu lebih serius menggali potensi pendapatan untuk menopang pembiayaan pembangunan daerah ke depan.
Komisi III DPRD Maluku akan terus melakukan pengawasan agar kebijakan di sektor pertambangan berjalan sesuai koridor hukum, sekaligus memberikan kontribusi maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Maluku. Pengawasan tahap pertama akan dilakukan di lima daerah.


























