Home / Berita

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:20 WIB

DPRD Maluku Menetakan Ranperda RTRW 2025–2045

AMBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku telah agendakan rapat paripurna penetapan  Peraturan Daerah (Perda)tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Tahun 2025–2045.

Agenda yang berlangsung, Senin 14 Juli, pukul 20.00 WIT, merupakan hasil dari pergumulan panjang sejak periode DPRD sebelumnya, dan akhirnya mencapai finalisasi pada periode DPRD saat ini, yang juga bertepatan dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

“Ini menjadi momentum penting. RTRW kita sesuaikan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, serta kita selaraskan dengan dokumen RPJMD,”ungkap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Senin (14/07/2025).

Baca Juga  Jelang Idul Fitri Dinketapang Promal Pastikan Ketersediaan Pangan Aman

Menurutnya, dokumen RTRW yang akan ditetapkan telah mengakomodasi harapan-harapan besar pembangunan daerah yang tercermin dalam visi kepemimpinan daerah ke depan. Salah satu contoh konkrit, dulunya Ambon ditetapkan sebagai kawasan Ambon Integrated Port, namun dalam visi dan misi Gubernur saat ini, arah pembangunan dipindahkan ke Seram Bagian Barat (SBB) yang dikenal sebagai Maluku Integrated Port.

“Perubahan arah pembangunan ini tentu membutuhkan penyesuaian dalam naskah RTRW, baik dari segi lokasi maupun tujuan, agar ke depan kebijakan kepala daerah tidak bertentangan dengan regulasi tata ruang yang berlaku,” tegas ketua DPRD Maluku

Baca Juga  Sambangi SMP Negeri 12, Ini Pesan Ketua TP-PKL Kotak Ambon : Pentingnya Menciptakan Lingkungan Belajar Yang Aman dan Bebas Dari Kekerasan

Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan pembangunan yang menyimpang dari RTRW berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, sehingga harmonisasi antara rencana pembangunan dan RTRW sangat penting.

”Jadi walaupun proses penetapan ini agak terlambat, kita patut bersyukur karena akhirnya RTRW ini dapat ditetapkan, dan isinya telah mencerminkan kesesuaian arah pembangunan sebagaimana dicanangkan dalam visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur,” pungkasnya.

”Dengan penetapan ini, Pemerintah Provinsi Maluku diharapkan memiliki pijakan kuat dalam menjalankan pembangunan secara terpadu, berkelanjutan, dan sesuai koridor hukum tata ruang nasional.” Tutup Benhur

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Ambon Tekankan Pentingnya Adaptasi Gerakan Pramuka di Era Digital

Berita

Wali Kota Ambon Minta Dukungan Realisasi Rumah bagi Eks Pengungsi

Berita

Perjuangkan Tambahan Kuota dan Anggaran Untuk 2.998 Unit Rumah di 2026 Gubernur Maluku Bersama Walikota Dukung Program Perumahan Swadaya

Berita

Diskominfo Kota Ambon Gelar Rakor Tugas Bidang IKP untuk Perkuat Sinergi

Berita

Hasil Penilaian Adipura 2025: Kota Ambon Masuk Kategori Dalam Pembinaan

Berita

Dr. Wahab Tuanaya Dilantik sebagai Dekan Fisip Unpatti Periode 2026-2030

Berita

Pemkab Aru dan Unpatti Sepakat Lanjutkan PSDKU di Dobo

Berita

Farhatun Rabiah Samal Dilantik sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Maluku