AMBON-Tidak mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Eksploitasi tambang di kepulauan Kei Besar yang dilakukan PT Batulicin. Salah satu putra daerah Kepulauan Kei M. Fauzan Rahawarin berpendapat hal itu cacat.
Wakil Ketua DPRD Maluku M. Fauzan Rahawarin, saat di temui pers di Ruang Kerjanya, di rumah aspirasi, Karang Panjang, Kamis, (19/06/2025) menurutnya ” terkait eksploitasi PT Batulicin, kemarin ketika bertemu dengan Aliansi Solidaritas Masyarakat Maluku, tentunya kami sudah berikan pandangan bahwa kita semua sebagai anak daerah dari Dapil 6 yakni 8 anggota DPRD provinsi Maluku juga punya semangat yang sama,
”kita berdiri atas nama lembaga ini, tentu ada mekanisme yang harus dilewati, keputusan dengan mengatasnamakan lembaga itu kan harus melalui mekanisme, Salah satunya yaitu Paripurna,” Cetus Fauzan
Kalau saya, lebih cenderung melihat dari sisi regulasi, yakni dari undang-undang 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Jelas di atur bahwa wilayah yang luasnya minimal 2000 km itu yg bisa dilakukan pertambangan dan hari ini kita melihat bahwa di Kepulauan Kei Besar itu luas wilayahnya cuman 550 km itu artinya bahwa secara regulasi hal itu tidak dibenarkan. Jelas Wakil Ketua I DPRD Maluku itu
Lanjutnya, ”dari sisi perizinan berdasarkan hasil tinjauan lapangan dari teman-teman komisi 2 itu memang belum memiliki AMDAL, saat saya bersama pak ketua dan juga Pak Gubernur Maluku melakukan kunjungan ke sana pada Bulan Mei, hal itu juga dibenarkan oleh direktur PT Batulicin Pak Iskak bahwa memang belum ada AMDAL dan sementara diproses,”
Artinya bahwa ketika belum ada izin AMDAL tetapi kegiatan sudah beroperasi, secara pribadi menurut saya itu cacat, dan kegiatan ini harus ditinjau kembali oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, pungkas Fauzan
Secara kelembagaan seperti yang disampaikan ketua saat audiensi dengan teman-teman yang melakukan aksi, kita akan mengikuti mekanisme,
Ada poin-poin tuntutan atau aspirasi dari teman-teman yang melakukan aksi dan langsung diterima oleh pak ketua selanjutnya nanti akan digodok oleh teman-teman komisi dan disetujui oleh fraksi kemudian di Paripurnakan,
Ia mengatakan, ”selaku putra daerah dari sana kami juga turut tanggung jawab menjaga dan merawat bukan hanya Pulau Kei besar tapi juga Kei kecil, Kepulauan Aru dan pulau Dullah yang hari ini menjadi wilayah administrasi kota Tual,
Politisi Nasdem itu menambahkan, ”terkait pertambangan batuan secara mekanisme itu kan izinnya OSS, IUP itu dari Kementerian pusat, di provinsi itu mengurus AMDAL sama di ESDM Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). Yang pasti aktivitas sudah jalan tapi ada beberapa izin yang belum dikantongi,
Menurut Fauzan ”kita bukan eksekutif yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan aktivitas eksploitasi tersebut, tapi nnti akan diputuskan secara kelembagaan kemudian disampaikan ke Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat,”
secara pribadi, saya menolak karena dari sisi regulasi dan perizinan aktvitas eksploitasi yang dilakukan PT Batulicin tentunya cacat. tegas Fauzan



























