Home / Berita

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:16 WIB

Gerakan Rakyat Anti Korupsi Maluku Tengah Tuntut Transparansi dan Pemberantasan Korupsi

MASOHI–Gerakan Rakyat Anti Korupsi yang terdiri dari LSM Pukat Seram dan PMII Maluku Tengah menuntut Bupati Maluku Tengah untuk menyatakan transparansi pengelolaan bansos/hibah Tahun Anggaran 2026 dan menjalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Aksi demo yang di gelar di Depan Kantor Bupati Maluku Tengah, dan Kantor Kejaksaan Negeri Masohi, Rabu (28/01/2026) para aksi menuntut agar :
1.Bupati Maluku Tengah harus menyatakan komitmennya dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme tanpa pandang bulu.

2.Pemda Maluku Tengah tidak boleh menghalangi masyarakat dan wajib membuka akses seluas-luasnya untuk mendapatkan informasi publik mengenai pengelolaan keuangan. daerah.

3.Kejaksaan Negeri Maluku Tengah harus konsisten dan komitmen mengurai tuntas dan menyeret siapa pun aktor intelektual dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran bansos 2023.

4.Bupati Maluku Tengah harus segera melakukan reformasi birokrasi berbasis meritokrasi tanpa beban politik kepada pihak mana pun sesuai janji janji kampanye dan visi misinya sebagai Kepala Daerah.

Baca Juga  Caleg Yang Masih Aktif Sebagai Perangkat Desa Dan BPD Harus Mengundurkan Diri

5. Kejaksaan Negeri Maluku Tengah harus konsisten dan komitmen mengurai tuntas dan menyeret siapa pun aktor intelektual dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran bansos 2023, baik yang berasal dari eksekutif maupun legislatif termasuk dugaan keterlibatan calo atau joki bansos.

6.Kejaksaan Negeri Maluku Tengah harus tetap transparan, akomodatif, aspiratif, dan komunikatif dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terlebih pada kasus kasus yang menjadi atensi publik dan berkaitan langsung dengan hajat hidup rakyat.

7.Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah harus menyatakan komitmennya bahwa ia TIDAK AKAN TERPENGARUH serta TIDAK AKAN TERGOYAHKAN “IMANNYA” dalam pemberantasan korupsi terhadap apa pun pemberian Pemda Maluku Tengah, baik berupa proyek atau apa pun yang dapat menciderai independensi penegakan hukum khususnya perkara tindak pidana korupsi penyaluran Bansos 2023 yang mempunyai kaitan langsung dengan pemerintah daerah baik, eksekutif maupun legislatif.

8. Pemda harus segera menjelaskan kepada publik secara transparan mengenai perkara Pajak Penerangan Jalan Tahun Anggaran 2024 yang telah berkali-kali mendapat sorotan tajam, dimana diketahui terdapat dugaan kebocoran pendapatan daerah pada bulan Februari mencapai 50% dan bulan Maret pendapatan NOL RUPIAH dan memastikan akurasi data jumlah pelanggan listrik sebagai pembayar pajak dari PT.PLN (Persero) Area Masohi. Hal ini agar menjadi terang dan jelas dimana letak dugaan kejahatan korupsi apakah di PLN atau pada OPD terkait di Pemda Maluku Tengah.

Baca Juga  Gubernur Maluku Letakkan Pondasi Harapan: Dapur MBG untuk Anak Negeri SBT Dimulak dari Walang Tengah

Lebih lanjut dalam orasinya Ketua LSM Pukat Seram, Fahry Asatry tegaskan jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, Gerakan Rakyat Anti Korupsi akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai hak dan kewenangan hukum mereka sebagai elemen rakyat.

“Kami tegaskan, jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti maka kami tidak akan mundur dan kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan kewenangan kami sebagai elemen rakyat,”tagasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkot Ambon : Tidak Ada Pembungkaman Terhadap Kritikan

Berita

Stok Bahan Pokok Aman, Pemerintah Kota Ambon Siap Hadapi Ramadhan dan Idul Fitri 2026

Berita

Jubir Pemkot Benarkan LP Penyebar Flyer Seruan Aksi Penjarkan Wali Kota

Berita

BPPRD Kota Ambon Klarifikasi dan Beri Pemahaman Terkait Seruan Aksi

Berita

Pasar Mardika Butuh Langkah Ekstrem

Berita

GIIA Maluku Hotel: Pengelola Diminta Tanggung Jawab

Berita

DPRD Maluku Tekankan Optimalisasi PAD: Rp Rp250 Miliar Menanti

Berita

Pemkot Ambon Salurkan Bantuan bagi Warga Hunut Korban Konflik