Home / Berita

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:38 WIB

BPPRD Kota Ambon Klarifikasi dan Beri Pemahaman Terkait Seruan Aksi

AMBON-–Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan klarifikasi sekaligus pemahaman terkait seruan aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Januari sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw.

Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes, menegaskan bahwa terdapat kekeliruan mendasar dalam substansi tuntutan yang disampaikan dalam seruan aksi tersebut.

“Yang pertama, harus dibedakan antara pajak dan retribusi. Terkait tudingan yang disampaikan kedua korlap, yang dipungut oleh Pemerintah Kota Ambon melalui BPPRD adalah pajak, bukan retribusi,” jelas Roy saat ditemui di ruang kerjanya, Balai Kota Ambon, Rabu (28/1/26).

Roy menjelaskan bahwa pajak atas tambang Galian C, yang kini disebut Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dikenakan karena telah terjadi pemanfaatan material yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan.

“Jadi meskipun izin belum dimiliki, selama sudah ada pemanfaatan material yang menyebabkan kerusakan lingkungan, maka tetap dikenakan pajak. Sementara retribusi dikenakan apabila terdapat pemberian izin dari pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga  Polres SBB Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-96-Dengan Penuh Khidmat

Lebih lanjut, Roy menyampaikan bahwa dasar hukum penarikan Pajak MBLB mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 39 sampai dengan Pasal 43.

Dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB, dengan tarif pajak sebesar 15 persen.

Roy juga menambahkan bahwa seruan aksi yang mengaitkan Pemkot Ambon dengan persoalan perizinan pertambangan adalah keliru, sebab kewenangan penerbitan izin berada pada pemerintah provinsi.

“Perizinan pertambangan bukan kewenangan Pemerintah Kota, melainkan Pemerintah Provinsi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Oleh karena itu, meskipun izin belum terbit, kami tetap melakukan penagihan pajak karena aktivitas pemanfaatan material sudah terjadi dan berdampak pada lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Febby Mail, secara terpisah mengonfirmasi bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kota.

Baca Juga  Tak Ada Tempat Untuk Aliran Sesat di Maluku

“IUP saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dan sebagian dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi. DPMPTSP Kota Ambon tidak pernah mengeluarkan IUP,” jelas Febby.

Ia menambahkan, hal tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Jika dikatakan izin belum ada, maka proses perizinannya harus dilakukan melalui Pemerintah Provinsi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, flyer seruan aksi yang beredar di media sosial menyebutkan tuntutan agar Wali Kota Ambon ditangkap dan dipenjarakan dengan tudingan menerima retribusi dari tambang yang diduga ilegal. Aksi tersebut direncanakan berlangsung di beberapa titik, antara lain Kantor DPRD Kota Ambon, Kantor Wali Kota Ambon, Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, dan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Share :

Baca Juga

Berita

BNI Serahkan 10 Unit TPS Sampah untuk Ambon, Perkuat Gerakan Kota Bersih dan Sehat

Berita

Wawali Ambon Dorong Pendataan Pelaku Ekonomi Digital dalam Sensus Ekonomi 2026

Berita

BPS Kota Ambon Latih Petugas Sensus Ekonomi 2026, Siapkan Data Berkualitas untuk Ukur Pertumbuhan Ekonomi

Berita

Hari Lahir Pancasila 2026, Wali Kota Ambon: Pancasila Jangkar Moral Bangsa Hadapi Tantangan Global

Berita

Universitas Pattimura Rayakan Iduladha 1447 H: Rektor Ajak Sivitas Akademika Perkuat Nilai Ketaatan, Pengorbanan, dan Kepedulian Sosial

Berita

Kejati Maluku Rayakan Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengorbanan dan Kepedulian Sosial

Berita

Audisi LASQI 2026 Kota Ambon Resmi Dibuka, Perebutkan “Golden Ticket” Menuju Nusantara Fest

Berita

Unpatti Kukuhkan Pusat Studi Pengelolaan Kawasan Berbasis Masyarakat: Tonggak Baru Riset dan Pemberdayaan di Maluku