AMBON, GlobalMaluku.id – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Undang-Undang (UU) Masyarakat Hukum Adat di tingkat nasional sebagai landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia, khususnya di Maluku.
Pernyataan tersebut disampaikan Benhur usai menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang digelar di Ambon, Selasa (21/7/2026). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa masyarakat adat selama ini masih menghadapi berbagai persoalan, terutama menyangkut perlindungan terhadap tanah ulayat dan hak-hak tradisional mereka.
Menurut Benhur, meskipun Mahkamah Konstitusi telah mempertegas amanat Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, implementasi di lapangan masih belum optimal.
“Masih banyak masyarakat adat yang mengeluhkan hutan dan tanah ulayat mereka diambil secara sepihak. Karena itu, diperlukan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat sebagai payung hukum yang memberikan kepastian perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat,” tegasnya.
Selain mendorong percepatan pembahasan UU di tingkat nasional, DPRD Maluku juga berkomitmen mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai dasar hukum di daerah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap negeri-negeri adat di Maluku.
Benhur menilai, keberadaan Perda tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan wilayah adat, hutan adat, dan tanah ulayat.
Ia menegaskan bahwa Maluku sebagai daerah yang memiliki kekayaan adat dan budaya membutuhkan regulasi yang mampu menjamin keberlangsungan hak-hak masyarakat adat di tengah berbagai tantangan pembangunan.
“Kita ingin memastikan negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat adat melalui regulasi yang jelas dan berpihak kepada mereka,” ujarnya.
DPRD Maluku berharap pembahasan UU Masyarakat Hukum Adat di tingkat nasional dapat segera diselesaikan, sejalan dengan percepatan pembentukan Perda Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Maluku. Dengan demikian, pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat dapat terlaksana secara efektif, sekaligus memperkuat kepastian hukum dan menjaga kelestarian nilai-nilai adat yang menjadi identitas masyarakat Maluku.













































