Home / Berita

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:42 WIB

Jubir Pemkot Benarkan LP Penyebar Flyer Seruan Aksi Penjarkan Wali Kota

AMBON–Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald Lekransy membenarkan, jika Pemkot Ambon melalui bagian Hukum telah melayangkan Laporan Polisi (LP), terkait beredarnya flyer seruan aksi tangkap, dan penjarakan Wali Kota Ambon yang menyebar di media sosial.

Lekransy kepada media center menjelaskan, bahwa konstitusi menjamin hak warga negara untuk mengkritik kinerja atau kebijakan kepala daerah, namun kebebasan tersebut memiliki batasan untuk menjaga kehormatan dan martabat orang lain.

“Jika kritik disampaikan secara brutal, maka akan menghilangkan esensi dari kritik tersebut karena tidak lagi fokus pada subtansi masalah,” ujarnya di ruang kerjanya, Balai Kota Ambon, Rabu (28/1/26).

Dikatakan Flyer tersebut menyajikan opini terkait pungutan retribusi, dan perijinan terhadap tambang galian golongan C atau yang kini dikenal dengan Istilah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Baca Juga  Rencana Pemekaran Kabupaten Kepulauan Babar Damer Didukung Komisi I DPRD Maluku

Untuk itu Lekransy menegaskan, isi seruan yang menyatakan, bahwa Pemkot Ambon memungut retribusi dari tambang yang diduga ilegal, serta memberikan izinnya adalah informasi yang tidak benar.

“Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020, bupati atau wali kota tidak lagi memiliki kewenangan, untuk memberikan izin usaha pertambangan, termasuk galian C atau batuan,” jelas Lekransy.

Dia menegaskan flyer yang disebarkan berisikan tuduhan kriminal, artinya ada opini yang sengaja dibangun dengan mengklaim Wali Kota melakukan kejahatan tanpa adanya proses hukum atau bukti. Sehingga ini bersifat personal dan destruktif.

Menurutnya, penyebaran flyer yang memuat ajakan untuk melakukan aksi hukum, dan menuntut pemenjaraan Wali Kota dengan landasan data tidak valid berpotensi penyebaran berita bohong, tuduhan tidak benar,penyerangan kehormatan serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga semua itu memiliki konsekuensi hukum.

Baca Juga  Tingkatkan Kemampuan Prajurit Tangkas Lanud Pattimura Laksanakan Olahraga Sore

“Karena itu LP telah dilayangkan ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease hari ini, Rabu 28 Januari 2026,” tegas Jubir.

Lekransy mengingatkan, bahwa penyebar data palsu melalui media sosial atau platform digital, dapat terjerat pasal penyebaran berita bohong sesuai UU ITE Pasal 27A, serta pelanggaran KUHP Pasal 311 (tuduhan yang diketahui tidak benar) dan Pasal 310 (menyerang kehormatan di muka umum).

“Meskipun demikian, Pemkot Ambon akan selalu terbuka untuk menerima kritik yang konstruktif, karena hal tersebut dapat membantu mengoreksi kebijakan yang kurang efektif, melalui mekanisme demokrasi yang legal dan berbasis data,” tandas Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon itu. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkot Ambon dan Ditjen PAS Maluku Tandatangani PKS untuk Pembinaan Warga Binaan

Berita

Pemkot Ambon Luncurkan Program Kerjasama dan Hukuman Sosial untuk Kemajuan Kota

Berita

Hadiri Persidangan Jemaat GPM Silo ke-44, Bodewin Wattimena Tekankan Ketahanan Pangan hingga Etika Sosial

Berita

Gereja Harus Jadi Mitra Strategis Pemerintah, Ely Toisuta: Jaga Stabilitas dan Kerukunan Umat Beragama

Berita

Wali Kota Ambon Dukung Usaha Kafe Milenial dan Gen Z, Ely Toisutta: Ini Penggerak Ekonomi Produktif

Berita

Lekransy Jelaskan Implementasi CCTV Berbasis AI di Kota Ambon

Berita

WALIKOTA AMBON APRESIASI PENYELENGARAAN EVALUASI KOTA CERDAS TAHUN 2025

Berita

Panen Semangka Tahap III BUMNeg Mesinra Kokroman Sukses, Dukung Ketahanan Pangan dan PAD Desa