PIRU, GLOBALMALUKU.ID | Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal cepat milik Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten SBB lama tak ada kabar beritanya. Sebelumnya pihak Polres SBB disebut-sebut melakukan pengusutan kasus tersebut.
“Kalau penanganannya tidak ada informasi sampai dimana, mestinya disampaikan ke Polda Maluku,” ujar pengacara Fileo Flistos Noija.
Dikatakan jika kapal seharga Rp 7,2 miliar itu sudah ada pencairan pencairan 75 % itu artinya sudah hampir rampung. Dan jika pencairan tersebut ke kontraktor dilakukan sejak tahun 2021, seharusnya hari ini sudah selesai.
“Ketika kapal dijanjikan awal Januari-Februari 2022 oleh kontraktor sudah di Pelabuhan Piru tapi ternyata tidak ada, itu pertanyaan,” ujarnya.
Dia mengaku heran kasus korupsi sebut saja ADD/DD yang melibatkan Kades cepat bergulir ke pengadilan tapi kasus yang diduga melibatkan pejabat yang lebih tinggi di daerah lambat diproses hukum.
Dia mengkritisi institusi hukum, bahwa negara berharap keadilan hukum tanpa pandang bulu tapi penerapannya tidak seperti diharapkan. Terkait hal itu, dia meminta aparat penegak hukum yang diserahi tanggung jawab bersikap profesional.
Untuk diketahui, pengadaan kapal milik Pemkab SBB itu dilelang tahun 2020. Di situs LPSE proses lelang dimenangkan PT Kairos Anugerah Marina, dengan Direkturnya Stenly Pirsouw.
Kasus ini disebut-sebut sedang ditangani Polres SBB. Bahkan dalam proses penyelidikan sejumlah pihak diketahui telah dimintai keterangan. Namun kasusnya hingga kini dinilai tak ada progres.
(AB)