GlobalMaluku.ID,Ambon-Program “Wajar” pemerintah kota Ambon di Desa Nania,dilakukan di Desa Nania untuk mendengar dan menjawab aspirasi dari seluruh masyarakat.
Hadir pada kegiatan tersebut Pj. Walikota Ambon Bodewin Wattimena dan seluruh OPD lingkup Pemkot Ambon, bertempat di Kantor Desa Nania Kecamatan Baguala, Ambon, Sabtu (23/12/23).
Kegiatan tersebut dilakukan Penyerahan rekomendasi dari Pj. Walikota Ambon kepada 10 orang warga
Pj Walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya, menyampaikan bahwa ada banyak aspirasi yang disampaikan dari masyarakat. Salah satunya adalah menyampaikan berbagai keluhan dan permasalahan yang lahir dari masyarakat di Desa Nania.
Keluhan yang disampaikan masyarakat kepada pemerintah adalah mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) dan persoalan-persoalan lainnya.
Kata Wattimena,beberapa waktu yang lalu, masyarakat pernah menyampaikan ketidakpastian mengenai status tanah di Desa Nania yang menempati tanah milik pemerintah kota. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar tidak merasa cemas dan sulit tidur,” ujarnya.
Menurut Wattimena , hal ini menjadi keresahan bagi seluruh warga masyarakat Nania yang menempati tanah milik pemerintah kota. Meskipun telah direlokasi selama beberapa waktu, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai status tanah tersebut, bebernya.
“Oleh karena itu, saya memberikan jaminan bahwa tindak lanjut akan segera dilakukan, karena pemerintah kota sebenarnya telah memberikan HGB kepada masyarakat, dan masa berlakunya berakhir pada tahun 2015 atau 2018,” jelas Bodewin .
Kata dia,seharusnya selama 30 tahun proses tersebut, upaya untuk meningkatkan status tanah sudah dilakukan. Namun, dari tahun 2015 hingga 2022, yaitu selama 7 tahun, tidak ada tindakan yang dilakukan, sehingga HGB-nya berakhir dan tidak ada jaminan bagi masyarakat untuk tetap memiliki atau tinggal di tanah tersebut tanpa gangguan dari pihak manapun, terutama pemerintah kota. Ada kekhawatiran bahwa pemerintah akan menggusur tanah tersebut.
“Saya sampaikan bahwa pemerintah kota tidak akan menggusur masyarakatnya. Kami akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan dan melihat aturan-aturan yang dapat dijadikan dasar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut,” tegas Pj Wali kota Ambon.
Tambahnya, Setelah memiliki HGB, pemerintah kota akan berkoordinasi lagi agar semuanya dapat memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemerintah kota. Pembayaran tersebut tidak terlalu mahal, yang penting adalah adanya bukti bahwa hal itu telah memberikan kontribusi kepada pemerintah kota sebagai konsekuensi dari HGB yang dikeluarkan. Setelah itu, status tanah akan ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik.
Wattimena juga menjelaskan“Jika memungkinkan, kita tidak perlu mengeluarkan rekomendasi untuk HGB, tetapi langsung meningkatkan status menjadi sertifikat hak milik. Namun, kita perlu berkoordinasi dengan semua instansi terkait. Kita diminta untuk memberikan laporan terlebih dahulu karena sebelumnya terjadi kekosongan selama 30 tahun tanpa ada catatan pendapatan yang diterima oleh pemerintah kota sebagai konsekuensi dari pemanfaatan aset milik pemerintah kota,”tuturnya.
Dirinya mengatakan, masyarakat Nania tidak perlu merasa kuawatir karena tidak akan ada pihak yang datang untuk menggusur tanah tersebut tanpa pemberitahuan yang jelasjelas, pungkasnya.
“Kami juga ingin memberikan apa yang Bapak Ibu inginkan, tetapi pengelolaan aset daerah memiliki aturannya sendiri, termasuk batas waktu yang harus kita patuhi. Namun, yang saya janjikan saat itu adalah memberikan kepastian kepada bapak Ibu segera mengenai penempatan di tanah milik pemerintah kota, dan rekomendasi tersebut akan memberikan kepastian kepada bapak ibu. Karena setelah HGB itu dikeluarkan, bapak Ibu tidak akan diganggu selama 20 tahun sesuai dengan rekomendasi yang diberikan,” pintanya.
Selanjutnya, dilakukan penyerahan secara simbolis 100 bantuan berupa sembako dari pemerintah kota Ambon, oleh Pj. Walikota Ambon kepada 5 perwakilan Warga Desa Nania.


































