Home / Berita

Sabtu, 11 Maret 2023 - 09:48 WIB

Kades Laturake Gunakan Jabatannya Semana-Mena,Dan Gantikan Staf Tidak Sesuai Regulasi

PIRU,GlobalMaluku.ID-Kebijakan Kepala Desa (Kades) Laturake Ruben Makulesy memberhentikan serta mengganti perangkat Desa (Staf) secara sepihak berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Laturake Nomor : 141-01-2023 menuai protes.

Bahkan, pergantian perangkat Desa harus memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, pada Pasal 5 mengatakan perangkat Desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau berhenti sendiri, Piru 11/03/2023.

Melki Matital kepada media ini di piru mengatakan, pemberhentian dirinya beserta staf lain berdasarkan surat keputusan Kades Laturake dinilai sepihak “tidak sesuai regulasi”.

“Kenapa saya (Melki) harus mengatakan pemberhentian kami merupakan kebijakan sepihak yang dilakukan Kades, karena sampai hari ini tidak ada surat rekomendasi dari Camat terkait pergantian perangkat Desa, Namun Kades Laturake telah mengeluarkan surat pemberhentian. Apakah itu bukan Kebijakan sepihak”, tuturnya.

Baca Juga  Lohy,Angkatan Muda Sebagai Pemuda Yang Bertanggung Jawab

Dijelaskan, setelah menerima surat pemberhentian sebagai perangkat Desa. Ia (Melki) sempat menanyakan ke Kades terkait surat rekomendasi dari Camat, namun Kades beralasan bila dirinya telah mengusulkan ke Camat untuk pergantian perangkat Desa.

“Belum ada, SK Pemberhentian saja”, ucap melki meniru apa yang disampai Kades kepadanya.

Dikatakan, dirinya sangat memahami jika pergantian perangkat Desa merupakan hak yang dimiliki oleh Kades dan tidak ada yang melarang, akan tetapi harus mengacu pada aturan yang berlaku, bukan sesuka hatinya.

Baca Juga  Rakib Sahubawa Hadiri Sidang Ke-45 MPL Sinode GPM

“Kami telah menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), DPRD dan Bupati untuk menyikapi persoalan ini”, tuturnya.

Ia berharap ,surat yang telah dimasukan tersebut agar secepatnya di ditindaklanjuti oleh Dinas teknis dan DPRD.

“Jika persoalan ini tidak direspon secepatnya maka, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah solusi terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini”, pungkasnya.

Perlu diketahui, hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Laturake Ruben Makulesy yang dihubungi lewat telpon selulernya tidak dapat terhubung.

Share :

Baca Juga

Berita

Anak Muda Ambon Unjuk Nyali! Nusa Apono Road Race 2026 Gebrak HUT ke-451

Berita

HUT ke-451, 17 Program Prioritas Dipaparkan: Ekonomi Tumbuh 6,09%, Tapi Pengangguran Ambon Masih 11,37%

Berita

Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Serukan Persatuan, Terbuka Kritik dan ASN Jadi Solusi

Berita

DPRD Expo 2026 Ditutup, Transaksi Tembus Rp320 Juta, Tamaela Gagas Baileo Rakyat

Berita

Adventure Race of Amboina “Soya for Ambon” Resmi Dibuka, Wali Kota Ajak Generasi Muda Jaga Alam

Berita

DPRD-Pemda Malteng Sepakat Naikkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Jadi Rp2,5 Juta

Berita

HPN 2027 Belum Diputuskan, Dewan Pers Buka Ruang untuk Semua Konstituen

Berita

Jelang HUT Ambon ke-451, DPRD Expo Jadi Panggung Ekonomi Rakyat