Home / Berita

Sabtu, 11 Maret 2023 - 09:48 WIB

Kades Laturake Gunakan Jabatannya Semana-Mena,Dan Gantikan Staf Tidak Sesuai Regulasi

PIRU,GlobalMaluku.ID-Kebijakan Kepala Desa (Kades) Laturake Ruben Makulesy memberhentikan serta mengganti perangkat Desa (Staf) secara sepihak berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Laturake Nomor : 141-01-2023 menuai protes.

Bahkan, pergantian perangkat Desa harus memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, pada Pasal 5 mengatakan perangkat Desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau berhenti sendiri, Piru 11/03/2023.

Melki Matital kepada media ini di piru mengatakan, pemberhentian dirinya beserta staf lain berdasarkan surat keputusan Kades Laturake dinilai sepihak “tidak sesuai regulasi”.

“Kenapa saya (Melki) harus mengatakan pemberhentian kami merupakan kebijakan sepihak yang dilakukan Kades, karena sampai hari ini tidak ada surat rekomendasi dari Camat terkait pergantian perangkat Desa, Namun Kades Laturake telah mengeluarkan surat pemberhentian. Apakah itu bukan Kebijakan sepihak”, tuturnya.

Baca Juga  Rasia Kartu Vaksinasi ,Wakapolres Adanya Kesadaran Dari Masyarakat SBB

Dijelaskan, setelah menerima surat pemberhentian sebagai perangkat Desa. Ia (Melki) sempat menanyakan ke Kades terkait surat rekomendasi dari Camat, namun Kades beralasan bila dirinya telah mengusulkan ke Camat untuk pergantian perangkat Desa.

“Belum ada, SK Pemberhentian saja”, ucap melki meniru apa yang disampai Kades kepadanya.

Dikatakan, dirinya sangat memahami jika pergantian perangkat Desa merupakan hak yang dimiliki oleh Kades dan tidak ada yang melarang, akan tetapi harus mengacu pada aturan yang berlaku, bukan sesuka hatinya.

Baca Juga  Mulai 1 Juli 2023 Tarif Kapal Penumpang dan Kapal Perintis Mulai Naik

“Kami telah menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), DPRD dan Bupati untuk menyikapi persoalan ini”, tuturnya.

Ia berharap ,surat yang telah dimasukan tersebut agar secepatnya di ditindaklanjuti oleh Dinas teknis dan DPRD.

“Jika persoalan ini tidak direspon secepatnya maka, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah solusi terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini”, pungkasnya.

Perlu diketahui, hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Laturake Ruben Makulesy yang dihubungi lewat telpon selulernya tidak dapat terhubung.

Share :

Baca Juga

Berita

Bimas Kristen Malteng: Klaim Bergabung dengan Sinode dan PGI Harus Melalui Prosedur Resmi

Berita

Diduga Gunakan Identitas PGI Tanpa Dasar Organisasi yang Jelas, Jemaat Victorius Breaktrough Suli Diminta Diperiksa

Berita

Wali Kota Ambon Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah, SP2D Online Jadi Langkah Menuju Smart City

Berita

DPRD Maluku Terima LHP BPK 2025, Benhur Watubun Tekankan Tata Kelola Keuangan Harus Transparan

Berita

DPRD Maluku Mulai Masa Sidang III, APBD hingga Temuan BPK Jadi Sorotan Utama

Berita

DPRD Maluku Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat di Malteng, Pastikan Program Pendidikan Nasional Tepat Sasaran

Berita

Rektor Unpatti Tegaskan Blok Masela Harus Sejahterakan Masyarakat Maluku, Bukan Sekadar Proyek Energi

Berita

Mahasiswa Seram Utara-Selatan Desak Pemerintah Tinjau Ulang Tapal Batas Hutan, Ancam Gelar Aksi Lanjutan