Home / Berita

Sabtu, 11 Maret 2023 - 09:48 WIB

Kades Laturake Gunakan Jabatannya Semana-Mena,Dan Gantikan Staf Tidak Sesuai Regulasi

PIRU,GlobalMaluku.ID-Kebijakan Kepala Desa (Kades) Laturake Ruben Makulesy memberhentikan serta mengganti perangkat Desa (Staf) secara sepihak berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Laturake Nomor : 141-01-2023 menuai protes.

Bahkan, pergantian perangkat Desa harus memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, pada Pasal 5 mengatakan perangkat Desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau berhenti sendiri, Piru 11/03/2023.

Melki Matital kepada media ini di piru mengatakan, pemberhentian dirinya beserta staf lain berdasarkan surat keputusan Kades Laturake dinilai sepihak “tidak sesuai regulasi”.

“Kenapa saya (Melki) harus mengatakan pemberhentian kami merupakan kebijakan sepihak yang dilakukan Kades, karena sampai hari ini tidak ada surat rekomendasi dari Camat terkait pergantian perangkat Desa, Namun Kades Laturake telah mengeluarkan surat pemberhentian. Apakah itu bukan Kebijakan sepihak”, tuturnya.

Baca Juga  Gubernur Maluku Canangkan Gerakan Sekolah Menanam Di SMK Pertanian Pembangunan Passo

Dijelaskan, setelah menerima surat pemberhentian sebagai perangkat Desa. Ia (Melki) sempat menanyakan ke Kades terkait surat rekomendasi dari Camat, namun Kades beralasan bila dirinya telah mengusulkan ke Camat untuk pergantian perangkat Desa.

“Belum ada, SK Pemberhentian saja”, ucap melki meniru apa yang disampai Kades kepadanya.

Dikatakan, dirinya sangat memahami jika pergantian perangkat Desa merupakan hak yang dimiliki oleh Kades dan tidak ada yang melarang, akan tetapi harus mengacu pada aturan yang berlaku, bukan sesuka hatinya.

Baca Juga  Dukung SoG, Diskominfosandi Fasilitasi Pemanfaatan Teknologi

“Kami telah menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), DPRD dan Bupati untuk menyikapi persoalan ini”, tuturnya.

Ia berharap ,surat yang telah dimasukan tersebut agar secepatnya di ditindaklanjuti oleh Dinas teknis dan DPRD.

“Jika persoalan ini tidak direspon secepatnya maka, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah solusi terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini”, pungkasnya.

Perlu diketahui, hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Laturake Ruben Makulesy yang dihubungi lewat telpon selulernya tidak dapat terhubung.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemda Maluku Tengah Klarifikasi Kinerja Pelayanan Publik Rendah

Berita

Walikota Ambon dan Gubernur Maluku Tinjau Pembangunan Rumah Warga Korban Konflik

Berita

Babinsa Koramil 1513-01/Piru Laksanakan Komsos dengan Warga Dusun Pelita Jaya

Berita

Fauzan Rahawarin: Aspirasi Masyarakat Malra Jadi Prioritas

Berita

Banjir di Maluku Tengah: Anggota DPRD Promal Minta Solusi Konkrit

Berita

DPRD Promal Gelar Rapat Penting Bahas Status Tanah dan P3K Paruh Waktu

Berita

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Lokasi Kebakaran Hutan di Negeri Ema

Berita

Pemkot Siapkan Strategi Atasi Inflasi 2025