Home / Berita

Sabtu, 11 Maret 2023 - 09:48 WIB

Kades Laturake Gunakan Jabatannya Semana-Mena,Dan Gantikan Staf Tidak Sesuai Regulasi

PIRU,GlobalMaluku.ID-Kebijakan Kepala Desa (Kades) Laturake Ruben Makulesy memberhentikan serta mengganti perangkat Desa (Staf) secara sepihak berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Laturake Nomor : 141-01-2023 menuai protes.

Bahkan, pergantian perangkat Desa harus memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, pada Pasal 5 mengatakan perangkat Desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau berhenti sendiri, Piru 11/03/2023.

Melki Matital kepada media ini di piru mengatakan, pemberhentian dirinya beserta staf lain berdasarkan surat keputusan Kades Laturake dinilai sepihak “tidak sesuai regulasi”.

“Kenapa saya (Melki) harus mengatakan pemberhentian kami merupakan kebijakan sepihak yang dilakukan Kades, karena sampai hari ini tidak ada surat rekomendasi dari Camat terkait pergantian perangkat Desa, Namun Kades Laturake telah mengeluarkan surat pemberhentian. Apakah itu bukan Kebijakan sepihak”, tuturnya.

Baca Juga  Gelar Safari Ramadhan, Rivan A. Purwantono Ungkapkan Standar Pelayanan Samsat Sudah Bertransformasi, Cepat dan Nyaman

Dijelaskan, setelah menerima surat pemberhentian sebagai perangkat Desa. Ia (Melki) sempat menanyakan ke Kades terkait surat rekomendasi dari Camat, namun Kades beralasan bila dirinya telah mengusulkan ke Camat untuk pergantian perangkat Desa.

“Belum ada, SK Pemberhentian saja”, ucap melki meniru apa yang disampai Kades kepadanya.

Dikatakan, dirinya sangat memahami jika pergantian perangkat Desa merupakan hak yang dimiliki oleh Kades dan tidak ada yang melarang, akan tetapi harus mengacu pada aturan yang berlaku, bukan sesuka hatinya.

Baca Juga  Universitas Pattimura Bersama Yayasan Samudra Indonesia Timur Teken MoU Pengembangan Rumput Laut

“Kami telah menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), DPRD dan Bupati untuk menyikapi persoalan ini”, tuturnya.

Ia berharap ,surat yang telah dimasukan tersebut agar secepatnya di ditindaklanjuti oleh Dinas teknis dan DPRD.

“Jika persoalan ini tidak direspon secepatnya maka, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah solusi terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini”, pungkasnya.

Perlu diketahui, hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Laturake Ruben Makulesy yang dihubungi lewat telpon selulernya tidak dapat terhubung.

Share :

Baca Juga

Berita

Dinsos Kota Ambon Evakuasi ODGJ

Berita

Amanusa Resmi Ditetapkan DPRD SBB Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Periode 2025-2030

Berita

Pemkot Ambon Menggelar Konferensi Pers Terkait Bentrok Pemuda di Tugu Trikora

Berita

Komisi III DPRD Provinsi Maluku Gelar Rapat Bersama Mitra

Berita

Pj Sekot,Pastikan Sertifikasi Guru Tahun 2024 segera di Tuntaskan

Berita

Ini Tanggapan Ketua Komisi I Terkait Bentrok Sekelompok Pemuda Di Tugu Trikora Ambon

Berita

Bentrok Antar Dua Kelompok Di Tugu Trikora, Benhur Berharap Intelejen Harus Bergerak Cepat

Berita

Pemrov Maluku Gelar Rapat Persiapan,Jelang Kunker Wapres RI Gibran Dan Istri