Home / Berita

Sabtu, 7 Desember 2024 - 08:04 WIB

Keluhkan Jalur Angkot Hattu,Alang Liliboy, Supir Angkot Hunut -Passo, Datangi Kantor Walikota Ambon

GlobalMaluku.ID,Ambon-Datangi Kantor Walikota Ambon ,Sejumlah Supir Angkutan (Angkot) jalur Passo-Hunut, mengajukan keluhan terkait, terkait jalur angkot,Hattu, Alang Liliboy yang seharunya melewati jalur Jempatan Merah Putih (JMP). Bukan Hunut- Passo.

Keluhan mereka sampaikan langsung di depan Kantor Balai Kota Ambon, Jumat (6/12/2024) sekira pukul 11.30 Wit.

Pantauan di Lapangan,Sejumlah Supir Angkutan (Angkot) jalur Passo-Hunut, mengeluh, terkait jalur Angkot Hattu,Alang dan Liliboy
Paslanya Pengeluaran Surat Keputusan (SK) izin trayek yang dikelurkan oleh Pemerintan Kota (Pemkot) Ambon kepada mobil Angkot Jalur Alang Liliboy, dinilai tidak beraturan.

Mereka,itu seharunya melewati jalur Jempatan Merah Putih (JMP). Bukan Hunut- Passo, enak di mereka kita rugi
mereka malah melewati jalur Wahiheru-Passo yang seharusya jalur kami Tak hanya itu, mereka juga mengambil penumpang milik kami Jalur Hunut- Passo.

Ketua Jalur Angkot Hunut, Jefry Tatariya sesalkan atas pengeluaran Serat Keputusan (SK) Izin trayek itu yang tidak sesuai dengan perjanjian bersama.

Katong protes mengenai Sk antar jalur, sebab kemarin bahwa sosialisai dulu baru SK kelaur. Tapi nyatanya belum ada sosialisai lagi dengan katong (Kami) mereak sudah keluarkan SK

kata dia, Dinas Pehubungan Kota dan Perhubungan Provinsi Maluku saja tidak bisa pertanggung jawabkan terkait pengeluar SK tersebut.

” Kita minta dari Dinas Perhubungan Kota, untuk evaluasi jalur Hattu ,Alang dan Liliboy mereka ini sudah membludak di Dalam kota ambon. Sedangkan mereka kan Provinsi Begini apakah tamu mau datang parentah kita dalam rumah kita sendiri. Nah ini yang kita pertanyakan

Baca Juga  INI PESAN DAN HARAPAN GUBERNUR KEPADA KAMMI MALUKU DI MUSWIL IV

Angkut Hatu Allang Liliboy tidak sah. Kami minta agar dinas perhubungan kota ambom dan pemprov maluku agar bisa meberi kejelasan terkait izin trayek ini,” tegasnya.

Dia juga mengakui bahwa, sebenarnya kesalahan ini bukan kesalah Dinas Perhubungan Provisni Maluku, maupun Perhubungan Kota Ambon, melainkan kesalahan para ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang memaksa mengeluarkan SK tersebut tanpa ada sosialisasi.

” Sebenarnya kesalahan ini bukan ada di Dinas Perhubungan tapi ada di Kesalan ketua-ketua Organda sendiri. Panggil ketua Jalur Laha kesik. Jang karja takaruang bagitu,” tegasnya.

Sementara itu,Izak Pelamonia, ketua Jalur Passo mendesak Dinas Perhubungan Kota Ambon, untuk memanggil dan menegur kerass ketua jalur Laha.

” Kita minta dari Dinas Perhubungan Kota, untuk evaluasi jalur Hattu ,Alang dan Liliboy, mereka ini sudah membludak di Dalam kota ambon. Sedangkan mereka kan Provinsi Begini apakah tamu mau datang parentah kita dalam rumah kita sendiri. Nah ini yang kita pertanyakan. Panggil Ketual Jalur Laha dan tegurr, sebab dia bukan Perhubungan untuk Bagi SK pada Sosialisasi.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella mengatakan, protes yang kalian sampaikan hari ini patut diapresiasi. Nanti selanjutnya kami koordinasi untuk menyelesaiakan hal ini.

Baca Juga  RS Umum Leimena Ambon Gelar Monitoring Dan Evaluasi Pelayanan Kesehatan Di Provinsi Maluku

” Kami butuh perhatian baik dari teman-teman semua agar bisa mencari nafka dengan baik. Kami juga sangat mengapresiasi masukan kalian semua. Tapi katong mennyesuaikan nanti. Kita lihat perkembanganya pada Senin besok,” pungkasnya.

Sebelumnya berdasarkan SK pada tahun 2023 itu seharunya Ankot Hunut melewati jalur passo menuju arah kota dan kemabli melewati jalur JMP.

SK tersebut dengan Nomor 1881 Tahun 2024 ,SK Defisit dari Tahun 2023 yang sebelumnya sudah keluar dengan nomor yang berbeda 1995.

“SK sebelumnya Hunut lewat JMP pulang Lewat Passo, SK Definsit PP nya lewat Passo ,nah Passo keberatan cuman jalur masuk Kota kan cuman dua, kalau dua dua mereka tidak bisa masuk mereka lewat mana Sehingga butuh sosialisasi untuk itu,” tuturnya.

Kami diri Dinas Perhubungan tidak mengatur hal itu, kami hanya menata jalur Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) saja.

” Sebenernya kita tidak mengatur, kita hanya menata saja jalur masuk oto AKDP masuk mana saja itu saja. Karena terjadi pertentangan SK revisi itu kita perbaiki yang 2023 tidak merubah apa apa hanya kita melepaskan pasal terakhir yang menyangkut AKDP

Share :

Baca Juga

Berita

Diduga Ada Yang Sengaja Take Down LPSE SBB Untuk Menunda Proses Tender

Berita

As III Setda Maluku Tegaskan Bahwa Pemprov Belum Mengeluarkan Perintah Non-ASN Dirumahkan

Berita

Pj Bupati SBB Bersama Pj Gubernur Maluku Resmi Luncurkan MGB Di SD Hatusua Dan SMP 2 Kairatu Barat

Berita

Ini Yang Dikatakan Sadali Pada Syukuran HUT SBB Ke-21 Tahun

Berita

Polres SBB Ikut Penanaman Jagung Serentak

Berita

Ini Yang Dijelaskan Sadali Pada Pelantikan DPD PTI Maluku

Berita

Fakaubun : 2025, target pengumpulan zakat sebesar Rp 1,4 Miliar atau naik 180%

Berita

Pengawasan Dishub Lemah, Kami Minta Dishub Kota Tempatkan Personil Di Titik-Titik Rawan