Home / Berita

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:36 WIB

Kolly, Status Tanah Gedung DPRD Masih Bermasalah, Proyek Pembangunan DPRD SBB Di Tunda Berdasarkan Rekomendasi BPK

AMBON-Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menunda kelanjutan proyek pembangunan Kantor DPRD yang telah melalui proses tender pada tahun 2025.

Hal ini disampaikan oleh Andarias Hengky Kolly, SH, yang menegaskan bahwa penundaan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Hengky Kolly, meskipun bangunan kantor tersebut adalah aset milik pemerintah, status tanah tempat bangunan berdiri masih bermasalah. Tanah tersebut belum tercatat sebagai aset tetap, sehingga proyek tidak dapat dilanjutkan sebelum penyelesaian administrasi dilakukan.

BPK menyarankan agar status tanah tersebut terlebih dahulu diurus minimal melalui penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT), agar nantinya bangunan bisa dicatat sebagai aset daerah,” jelas Kolly kepada media ,Selasa 24 Juni 2025.

Menindaklanjuti hal tersebut, Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk oleh DPRD kini sedang bekerja untuk menyelesaikan persoalan aset, baik aset tidak bergerak (seperti bangunan dan tanah), maupun aset bergerak lainnya.

Baca Juga  Dispora Ambon Ikuti Rapat PANSUS DPRD, Dorong Evaluasi Kinerja dan Penguatan Program Pemuda-olahraga

Langkah awal difokuskan pada penyelesaian aset tidak bergerak. Hengky Kolly menegaskan bahwa jika SKT tanah dapat segera diterbitkan, maka proses pencatatan aset bisa dilakukan dan proyek pembangunan Kantor DPRD dapat kembali dilanjutkan.

Namun, jika penyelesaian SKT gagal dilakukan dalam waktu dekat, maka proyek berpotensi tidak dilanjutkan pada tahun berjalan dan akan ditinjau kembali pada tahun anggaran berikutnya (2026

Andarias Hengky Kolly juga menyoroti pentingnya menjaga capaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Dari 16 temuan catatan BPK tahun 2024, Kabupaten SBB telah menyelesaikan sebagian besar, dan hanya 3 item yang tersisa.

Baca Juga  5 Tips for Balancing A Career and Caregiving

Kita tidak ingin catatan WTP bertambah. Fokus kita adalah menyelesaikan sisa temuan agar predikat WTP dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan pada tahun 2026,” tegasnya.

Dengan demikian, kehati-hatian dalam mengambil langkah penyelesaian persoalan aset sangat penting agar tidak menambah risiko administrasi keuangan di masa depan.

Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan permasalahan aset secara tuntas, sebagai fondasi penting untuk pembangunan infrastruktur dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Pembangunan Kantor DPRD akan kembali dilanjutkan setelah aspek legalitas dan pencatatan aset tanah terpenuhi, sehingga proyek tersebut dapat dilaksanakan tanpa menyalahi aturan dan ketentuan dari lembaga pengawas seperti BPK.

Share :

Baca Juga

Berita

Serahkan KUA-PPAS 2027, Wali Kota Ambon Tekankan Kemandirian Fiskal Lewat Penguatan PAD dan Ekonomi Produktif

Berita

DPRD Maluku Desak Pemprov Siapkan Opsi Pendanaan Baru, Jangan Bergantung pada Pinjaman SMI

Berita

PWI Maluku Desak Kapolda Evaluasi Kapolresta Ambon, Minta Kasatreskrim Dicopot Jika Kasus Lutfi Helut Dipaksakan Naik ke Penyidikan

Berita

Rektor Unpatti Targetkan 80 Persen Lulusan Terserap Dunia Kerja

Berita

Rektor Unpatti Lepas 1036 Wisudawan, Dorong Lulusan Jadi Agen Perubahan dan Wujudkan World Class University

Berita

Wali Kota Ambon Serahkan Bantuan Sarana Perikanan, Dorong Nelayan Tingkatkan Pendapatan dan Keluar dari Kemiskinan

Berita

Wali Kota Ambon Pastikan Korban Kebakaran Terima Bantuan Tanggap Darurat dan Dana Stimulan

Berita

Calon Paskibraka Kabupaten Kepulauan Aru Jalani Latihan Intensif, Bangga Kibarkan Merah Putih di HUT ke-81 RI