Home / Berita

Jumat, 4 April 2025 - 21:29 WIB

Merajut Kembali Harmoni: Menghidupkan Pela Gandong Sebagai Solusi Perdamaian Di Tial, Tulehu, Sawai, Dan Ruma Olat

SERAM UTARA-Konflik yang terjadi di desa-desa Kabupaten Maluku Tengah, khususnya antara Desa Sawai dan Ruma Olat serta Desa Tial dan Tulehu, mencerminkan dinamika sosial yang kompleks di tengah masyarakat yang memiliki sejarah dan budaya kuat. Ketegangan yang berulang ini membutuhkan pendekatan yang tidak hanya bersifat reaktif tetapi juga preventif dengan mempertimbangkan kearifan lokal, khususnya sistem Pela Gandong.

Hal ini disampaikan Yasir Rumbou Ketua Umum KOSPERAM,Jumat(4/4) 2025).

Rumbou mengatakan,Pela Gandong adalah filosofi kehidupan yang telah lama menjadi perekat sosial di Maluku. Konsep ini mengajarkan bahwa desa-desa yang terikat dalam Pela adalah saudara, meskipun
berbeda agama, suku, atau latar belakang. Dengan menghidupkan kembali nilai-nilai Pela Gandong dan memadukannya dengan strategi intelijen, sosial, dan hukum kriminologi, kita
dapat membangun solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,ujarnya.

Dari sudut pandang intelijen, konflik di desa-desa Maluku Tengah bukanlah kejadian yang muncul tanpa sebab, bebernya.

Ada faktor-faktor yang dapat dianalisis dan diantisipasi untuk mencegah eskalasi. Beberapa langkah strategis yang perlu diterapkan yakni :Pertama, Pemetaan Sosial dan Sejarah Konflik, artinya Menganalisis akar masalah di Desa Sawai dan Ruma Olat serta Desa Tial dan Tulehu untuk memahami pola ketegangan yang berulang dan mengidentifikasi peran Pela Gandong dalam dinamika hubungan sosial antar desa, ucapnya.

Baca Juga  PT. Jasa Raharja Cabang Maluku, Berikan Santunan Kepada Korban Laka Lantas Di Desa Suli

Kedua, Sistem Peringatan Dini Berbasis Komunitas artinya Melibatkan para tetua adat, tokoh agama, dan pemuda sebagai jaringan intelijen sosial yang dapat mendeteksi tanda-tanda awal konflik serta Menggunakan teknologi untuk memantau penyebaran berita hoaks dan provokasi dimedia sosial yang sering menjadi pemicu bentrokan.

Ketiga Peningkatan Kapasitas Intelijen Kultural, artinya Mengedukasi aparat keamanan tentang budaya Pela Gandong sehingga pendekatan yang digunakan lebih persuasif dan berbasis dialog dan Membangun komunikasi erat antara intelijen negara dan masyarakat adat guna meningkatkan efektivitas upaya pencegahan konflik.

Lebih lanjut ia juga mengatakan, “Salah satu penyebab utama konflik berkepanjangan adalah melemahnya nilai Pela Gandong dalam kehidupan sehari-hari. Untuk mengembalikan harmoni sosial,langkah-langkah berikut perlu dilakukan adalah Melakukan Revitalisasi Pela Gandong sebagai Perekat Sosial, Membangun Jembatan Perdamaian Antar Desa, dan Memanfaatkan Seni dan Budaya sebagai Media Perdamaian.

Selain itu, “Penyelesaian konflik harus tetap mengacu pada prinsip keadilan. Namun, dalam konteks budaya Maluku, pendekatan restoratif berbasis Pela Gandong dapat lebih efektif dibandingkan pendekatan represif yang hanya menimbulkan dendam baru. Oleh karena itu, strategi hukum yang perlu diterapkan meliputi adalah,”Pendekatan Restoratif Berbasis Hukum Adat. Menerapkan mekanisme mediasi adat untuk menyelesaikan perselisihan sebelum masuk ke ranah hukum formal, dan Memadukan hukum negara dengan hukum adat agar penegakan hukum lebih relevan dengan kondisi sosial masyarakat setempat.

Baca Juga  Pengamat Transportasi: Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci Utama Kesuksesan Penyelenggaraan Mudik 2024

Kemudian menindak tegas Pelaku Kekerasan dan Provokator. Hukum harus ditegakkan terhadap pihak-pihak yang terbukti menjadi provokator konflik, baik di lapangan maupun melalui media sosial, serta Aparatkeamanan harus memastikan bahwa penyelesaian hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tidak berpihak,tambahnya.

Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Aparat Hukum. Masyarakat perlu dilibatkan dalam upaya menciptakan keamanan desa melalui program keamanan berbasis komunitas, serta Aparat keamanan harus lebih aktif dalam membangun hubungan sosial dengan masyarakat sehingga kehadiran mereka tidak hanya sebatas tindakan represif tetapi juga preventif.

Konflik di Desa Sawai, Ruma Olat, Tial, dan Tulehu bisa diselesaikan jika kita kembali kepada nilai-nilai dasar yang selama ini menjadi identitas Maluku, yakni Pela Gandong. Dengan strategi yang menggabungkan pendekatan intelijen yang proaktif, strategi sosial berbasis budaya, dan hukum yang adil serta restoratif, kita dapat mewujudkan Maluku Tengah yang lebih harmonis dan damai,harap Rumbou.

Mari kita bersama-sama merawat Pela Gandong sebagai perekat sosial dan fondasi utama dalam membangun masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Maluku Tengah. Karena hanya dengan bersatu, kita dapat merajut kembali persaudaraan yang sempat terkoyak oleh konflik, ajak Ketua KONSPERAM.

Share :

Baca Juga

Berita

Kolaborasi Jadi Kunci Kota Tangguh, Rakernas APEKSI XVIII Dorong Daerah Siap Hadapi Tantangan Masa Depan

Berita

Ambon Kian Bersinar sebagai Smart City, Raih Nilai 3,6 Nasional, Wali Kota: Transformasi Digital Makin Berdampak bagi Warga

Berita

Perpustakaan Maluku Berbenah, Ajak Generasi Muda Kembali Mencintai Buku di Era Digital

Berita

DSA Desak Penertiban Jaringan Listrik Pompa Air, Pasokan Air Bersih Harus Terlindungi dari Gangguan Tegangan

Berita

Tolong buatkan berita online ini: Mahasiswa Unpatti Raih Gelar Tertinggi Miss Education Indonesia 2026

Berita

Unpatti Perkuat Mental dan Spiritual Mahasiswa, Soroti Ancaman Digital Overload di Era Media Sosial

Berita

ITB Sambangi Maluku, Perkuat Jejaring Alumni dan Buka Peluang Kolaborasi Bersama Universitas Pattimura

Berita

Rektor Unpatti Lantik 778 ASN, Tegaskan Integritas dan Pengabdian Jadi Fondasi Kemajuan Kampus