Home / Berita

Jumat, 4 April 2025 - 21:29 WIB

Merajut Kembali Harmoni: Menghidupkan Pela Gandong Sebagai Solusi Perdamaian Di Tial, Tulehu, Sawai, Dan Ruma Olat

SERAM UTARA-Konflik yang terjadi di desa-desa Kabupaten Maluku Tengah, khususnya antara Desa Sawai dan Ruma Olat serta Desa Tial dan Tulehu, mencerminkan dinamika sosial yang kompleks di tengah masyarakat yang memiliki sejarah dan budaya kuat. Ketegangan yang berulang ini membutuhkan pendekatan yang tidak hanya bersifat reaktif tetapi juga preventif dengan mempertimbangkan kearifan lokal, khususnya sistem Pela Gandong.

Hal ini disampaikan Yasir Rumbou Ketua Umum KOSPERAM,Jumat(4/4) 2025).

Rumbou mengatakan,Pela Gandong adalah filosofi kehidupan yang telah lama menjadi perekat sosial di Maluku. Konsep ini mengajarkan bahwa desa-desa yang terikat dalam Pela adalah saudara, meskipun
berbeda agama, suku, atau latar belakang. Dengan menghidupkan kembali nilai-nilai Pela Gandong dan memadukannya dengan strategi intelijen, sosial, dan hukum kriminologi, kita
dapat membangun solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,ujarnya.

Dari sudut pandang intelijen, konflik di desa-desa Maluku Tengah bukanlah kejadian yang muncul tanpa sebab, bebernya.

Ada faktor-faktor yang dapat dianalisis dan diantisipasi untuk mencegah eskalasi. Beberapa langkah strategis yang perlu diterapkan yakni :Pertama, Pemetaan Sosial dan Sejarah Konflik, artinya Menganalisis akar masalah di Desa Sawai dan Ruma Olat serta Desa Tial dan Tulehu untuk memahami pola ketegangan yang berulang dan mengidentifikasi peran Pela Gandong dalam dinamika hubungan sosial antar desa, ucapnya.

Baca Juga  BUKA LATSAR CPNS LINGKUP PEMKAB MALUKU TENGGARA, HUWAE SAMPAIIKAN PESAN GUBERNUR

Kedua, Sistem Peringatan Dini Berbasis Komunitas artinya Melibatkan para tetua adat, tokoh agama, dan pemuda sebagai jaringan intelijen sosial yang dapat mendeteksi tanda-tanda awal konflik serta Menggunakan teknologi untuk memantau penyebaran berita hoaks dan provokasi dimedia sosial yang sering menjadi pemicu bentrokan.

Ketiga Peningkatan Kapasitas Intelijen Kultural, artinya Mengedukasi aparat keamanan tentang budaya Pela Gandong sehingga pendekatan yang digunakan lebih persuasif dan berbasis dialog dan Membangun komunikasi erat antara intelijen negara dan masyarakat adat guna meningkatkan efektivitas upaya pencegahan konflik.

Lebih lanjut ia juga mengatakan, “Salah satu penyebab utama konflik berkepanjangan adalah melemahnya nilai Pela Gandong dalam kehidupan sehari-hari. Untuk mengembalikan harmoni sosial,langkah-langkah berikut perlu dilakukan adalah Melakukan Revitalisasi Pela Gandong sebagai Perekat Sosial, Membangun Jembatan Perdamaian Antar Desa, dan Memanfaatkan Seni dan Budaya sebagai Media Perdamaian.

Selain itu, “Penyelesaian konflik harus tetap mengacu pada prinsip keadilan. Namun, dalam konteks budaya Maluku, pendekatan restoratif berbasis Pela Gandong dapat lebih efektif dibandingkan pendekatan represif yang hanya menimbulkan dendam baru. Oleh karena itu, strategi hukum yang perlu diterapkan meliputi adalah,”Pendekatan Restoratif Berbasis Hukum Adat. Menerapkan mekanisme mediasi adat untuk menyelesaikan perselisihan sebelum masuk ke ranah hukum formal, dan Memadukan hukum negara dengan hukum adat agar penegakan hukum lebih relevan dengan kondisi sosial masyarakat setempat.

Baca Juga  Mewakili Walikota Ambon , Sekot Katakan Ini Pada Konfercab VI DPC WKRI Condis

Kemudian menindak tegas Pelaku Kekerasan dan Provokator. Hukum harus ditegakkan terhadap pihak-pihak yang terbukti menjadi provokator konflik, baik di lapangan maupun melalui media sosial, serta Aparatkeamanan harus memastikan bahwa penyelesaian hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tidak berpihak,tambahnya.

Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Aparat Hukum. Masyarakat perlu dilibatkan dalam upaya menciptakan keamanan desa melalui program keamanan berbasis komunitas, serta Aparat keamanan harus lebih aktif dalam membangun hubungan sosial dengan masyarakat sehingga kehadiran mereka tidak hanya sebatas tindakan represif tetapi juga preventif.

Konflik di Desa Sawai, Ruma Olat, Tial, dan Tulehu bisa diselesaikan jika kita kembali kepada nilai-nilai dasar yang selama ini menjadi identitas Maluku, yakni Pela Gandong. Dengan strategi yang menggabungkan pendekatan intelijen yang proaktif, strategi sosial berbasis budaya, dan hukum yang adil serta restoratif, kita dapat mewujudkan Maluku Tengah yang lebih harmonis dan damai,harap Rumbou.

Mari kita bersama-sama merawat Pela Gandong sebagai perekat sosial dan fondasi utama dalam membangun masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Maluku Tengah. Karena hanya dengan bersatu, kita dapat merajut kembali persaudaraan yang sempat terkoyak oleh konflik, ajak Ketua KONSPERAM.

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Maluku Dukung Seram Opportunity, 400 Kluster Sawit Dibidik dan 20 Ribu Tenaga Kerja Ditargetkan

Berita

Ketua Komisi IV DPR RI Apresiasi Bulog Capai Pengadaan 4 Juta Ton Beras, Gubernur Maluku Hadir di Ambon

Berita

Wattimena Tegaskan Penataan OPD Bukan untuk Tambah Jabatan, Tapi Perkuat Pelayanan Publik

Berita

Kejati Maluku Ingatkan Kepala Sekolah: Kelola Dana BOSP, Jangan Campur Kepentingan Pribadi

Berita

Halidah Rahawarin Resmi Jabat Wakil Dekan FK Unpatti, Rektor Bidik Akreditasi Unggul

Berita

Tenaga Kerja Blok Migas Masela Jangan Dipolitisir, Pemerintah Diminta Bela Anak Maluku

Berita

Lewerissa: ASN Sehat, Solid, dan Profesional untuk Perkuat Pelayanan Publik

Berita

Perubahan KUA-PPAS 2026, Maluku Tengah Dapat Tambahan Fiskal Rp68,76 Miliar