AMBON–Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, menegaskan bahwa kebijakan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas serta optimalisasi kinerja pemerintahan daerah.
Menurut Benhur, perampingan OPD tidak boleh dimaknai sebatas pengurangan jumlah perangkat daerah, melainkan harus diarahkan pada pembentukan sistem kerja pemerintahan yang efisien, adaptif, dan fungsional dengan prinsip “miskin struktur, kaya fungsi.”
“Efektivitas dari perampingan itu bertujuan memberikan gambaran tentang kerja-kerja yang optimal. Jadi kita harus menekan struktur, miskin struktur tapi kaya fungsi, seperti dulu kala,” ujar Benhur kepada wartawan di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (19/1/2026).
Ia mencontohkan sejumlah daerah dengan tingkat pendapatan tinggi seperti Provinsi Bali dan Sulawesi Selatan yang mampu menjalankan roda pemerintahan secara efektif meskipun memiliki jumlah OPD yang relatif sedikit.
“Daerah-daerah yang pendapatannya tinggi saja, OPD-nya tidak terlalu banyak. Artinya, yang dibutuhkan itu bukan banyaknya lembaga, tapi fungsi dan kinerjanya,” jelasnya.
Benhur menekankan pentingnya kajian mendalam dari Pemerintah Provinsi Maluku sebelum melakukan penataan organisasi perangkat daerah.
Menurutnya, kebijakan perampingan harus tepat sasaran agar benar-benar berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi dan pelayanan publik.
“Daerah ini harus lebih optimal dengan mengefisienkan tubuh OPD-nya. Jangan sampai kita meniru pemerintah pusat, kementeriannya banyak, tapi kerjanya belum tentu efektif,” tegas Ketua DPRD Maluku itu.
Dalam kesempatan tersebut, Benhur juga mengusulkan agar jumlah ideal OPD di Provinsi Maluku berada pada kisaran 32 OPD. Dengan jumlah tersebut, ia menilai tata kelola pemerintahan daerah akan lebih efektif, efisien, serta responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat Maluku.


























