GLOBALMALUKU.ID,Masohi-Kesehatan menjadi hal mendasar yang perlu dimiliki oleh setiap negara. Bahkan hak atas kesehatan dinyatakan pula dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia terus berupaya menghadirkan kemudahan akses pelayanan kesehatan kepada setiap warganya. Hal itu sebagai upaya untuk menjamin kesehatan setiap warganya. Bahkan program tersebut mampu memberikan layanan kesehatan gratis kepada setiap warga negara.
Ada berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia dalam menjamin kesehatan setiap warganya, salah satunya melalui hadirnya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program tersebut diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2014.
Kehadiran program tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian dan jaminan perlindungan finansial kepada warga Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program tersebut pun terus berupaya untuk melakukan transformasi.
Berbanding terbalik dengan cita-cita Negara dalam melindungi masyarakatnya dalam perlindungan kesehatan. Faktanya apa yang dialami oleh Pasien BPJS Kesehatan di RSUD Masohi. Keresahan akan pelayanan obat-obatan semakin banyak dikeluhkan di RSUD Masohi.
Pasien BPJS Mengeluh, Beli Resep Mahal di Apotek Luar
Kalangan pasien peserta BPJS Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku banyak yang mengeluh terhadap pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi yang senantiasa menyuruh para pasien BPJS menebus resep obat dokter di apotik luar RSUD setempat dengan harga yang relatif mahal ketika dibeli.
Dengan dalih stok obat pada apotek di RSUD setempat telah habis. Kondisi ini tentunya dinilai sangat merugikan pihak pasien BPJS, baik itu pasien rawat inap maupun rawat jalan.
Dari hasil penelusuran, ternyata RSUD Masohi sementara tidak baik-baik saja. Pasalnya angka hutang RSUD Masohi terhadap pihak ke-II menembus 2M. Angka yang cukup fantastis membuat pasien BPJS Kesehatan harus membeli obat di apotik-apotik diluar.
Padahal dalam pelayanan pasien, peserta BPJS seharusnya sudah ditanggung BPJS sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan Permenkes RI No. 28 Tahun 2014, pasien BPJS berhak mendapatkan obat yang tercantum dalam formulasi nasional (Fornas) dengan model pembiayaan paket inasibijis (Diagnosa penyakit pasien menurut dokter). Jika ada obat diluar format tetap dapat diberikan dan menjadi tanggungjawab rumah sakit.
Ketika mengacu pada Permenkes RI No. 28 Tahun 2014 tersebut seharusnya pihak RSUD lah yang menyediakan obat – obatan bagi peserta BPJS.
Apakah BPJS Kesehatan Provensi Maluku Tidak Membayar Klaim RSUD Masohi ?
(Bersambung)





























