Ikut hadir Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
MALUKU –Menindaklanjuti arahan Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanudin melalui Surat Asisten Khusus Jaksa Agung Syarief Sulaiman, S.H.,M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H bersama jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Wilayah Maluku, secara virtual mengikuti seminar nasional bersama
Hal ini dilakukan melalui sarana zoom meeting di ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Kamis (24/07/2025).
Acara Seminar Nasional dengan tema “Menyongsong Pembaharuan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Penguatan Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Integritas Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, diikuti oleh Jaksa Agung ST. Burhanudin, JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dr. Hendro Dewanto dan sejumlah pejabat utama lingkup di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Turut hadir Rektor Universitas Diponegoro Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si, Ketua Komisi Kejaksaan RI sekaligus Guru Besar Universitas Sebelas Maret Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H, Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum, Ketua Dewan Pembina Pusat Kajian Politik dan Keamanan Indonesia (Puspolkam), Firman Jaya Daeli.
Sebagai Keynote Speech, Jaksa Agung ST. Burhanudin menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada Fakultas Hukum dan Pusat Kajian Kejaksaan Universitas Diponegoro. Juga Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas terselenggaranya Seminar Nasional ini.
“Saya memandang kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan dan kepedulian kita semua dalam menyongsong pemberlakuan Rancangan Undang-Undang KUHAP (RUU KUHAP) yang saat ini sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR” jelas Jaksa Agung.
Forum ini, menurut Jaksa Agung, adalah wujud nyata kolaborasi dan sinergi antara praktisi dan akademisi. Dalam mengawal reformasi hukum guna membangun sistem peradilan pidana yang humanis, modern, adaptif, dan berbasis riset. Dan yang pasti sejalan dengan semangat Universitas Diponegoro sebagai universitas riset yang excellent.
Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan, Satjipto Rahardjo yang mengkritik hukum acara pidana yang ada saat ini berubah menjadi “dark engineering” bukan menjadi alat pembaruan masyarakat.
Yang mana, jika dibiarkan, tentu saja akan menimbulkan rasa ketidakpuasan terhadap fungsi hukum.
Sehingga revisi KUHAP tidak hanya penting untuk menyesuaikan dengan KUHP baru, tetapi juga untuk merespons dinamika sosial dan tantangan hukum kontemporer.
“Tanpa pembaruan, hukum acara pidana justru berisiko menjadi penghambat penegakan keadilan. Oleh Karena itu, ketika muncul masalah dalam hukum acara pidana, sistem hukumnyalah yang harus diperbaiki, bukan masyarakat yang harus dipaksa untuk menyesuaikan” ingatnya.
Berbagai persoalan klasik seperti ketidakpastian dalam penyidikan, lemahnya perlindungan bagi saksi dan korban. Maupun masih dominannya pendekatan represif harus diperbaiki dengan pendekatan yang lebih progresif.
Dan tentu saja harus berorientasi pada prinsip HAM, utamanya prinsip due process of law dan fair trial. Karenanya, Jaksa Agung meminta dikesempatan ini, publik khususnya akademisi dari berbagai Universitas perlu mengawal proses ini.
Agar RUU KUHAP dapat menyempurnakan sistem peradilan pidana yang ada, dengan memastikan proses legislasi pembaruan KUHAP, yang hendaknya mencerminkan prinsip negara hukum yang demokratis.
Dengan cara membuka ruang partisipasi masyarakat. Dimana aspirasi publik harus diserap secara adil dari berbagai kalangan.
“Mulai dari masyarakat sipil, akademisi, hingga kelompok masyarakat rentan (vulnerable people),” tandas Jaksa Agung.
Menurutnya, partisipasi yang memegang peranan penting dalam pembentukan undang-undang. Setidaknya harus memenuhi beberapa indikator, yaitu Hak masyarakat untuk didengar dan dipertimbangkan.


























