DOBO – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Ingke Wisma, melakukan kunjungan kerja ke lokasi pembangunan gedung baru SMP Negeri Wokam, Sabtu (25/7/2026) untuk meninjau langsung kondisi bangunan yang hingga kini belum difungsikan, meski pembangunannya telah rampung.

Sekolah yang dibangun menggunakan Dana APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai proyek sekitar Rp1,4 miliar itu diketahui telah selesai dikerjakan. Namun, hingga memasuki lebih dari delapan bulan sejak penyelesaian proyek, aktivitas belajar mengajar belum dipindahkan ke gedung baru tersebut.
Dalam dialog bersama pihak sekolah dan komite, Ingke Wisma menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena akan merugikan dunia pendidikan dan berpotensi menyebabkan bangunan cepat mengalami kerusakan apabila terus dibiarkan kosong.
“Pansus hadir untuk melihat langsung persoalan di lapangan. Kalau bangunannya sudah selesai tetapi belum bisa digunakan, tentu harus segera dicari penyebabnya. Jangan sampai bangunan yang sudah menghabiskan anggaran negara akhirnya rusak sebelum dimanfaatkan masyarakat,” tegas Ingke.
Berdasarkan penjelasan yang diterima Pansus, salah satu persoalan yang menghambat pemanfaatan gedung diduga berkaitan dengan proses administrasi penyerahan aset serta persoalan lahan yang hingga kini belum tuntas.
Ingke menilai, apabila memang terdapat persoalan lahan, seharusnya hal tersebut telah diselesaikan sebelum pembangunan dilaksanakan.
“Kalau memang lahannya bermasalah, mengapa pembangunan tetap dilakukan? Logikanya begitu. Jangan sampai setelah bangunan selesai baru muncul persoalan yang akhirnya masyarakat, khususnya para siswa, menjadi korban,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Aru segera mempercepat proses penyerahan dan penyelesaian seluruh administrasi agar gedung SMP Negeri Wokam dapat segera ditempati.
Ia juga memastikan Pansus akan mempelajari seluruh dokumen, termasuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk mengetahui apakah terdapat catatan terkait pembangunan sekolah tersebut.
“Kami akan pelajari semua dokumennya. Kalau memang ada temuan atau kendala administrasi, harus segera diselesaikan. Jangan sampai aset negara yang dibangun dengan uang rakyat terbengkalai,” katanya.
Pansus DPRD Kabupaten Kepulauan Aru berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan ini agar gedung sekolah yang dibangun dengan anggaran Rp1,4 miliar dari APBN Tahun 2025 dapat segera dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri Wokam, sehingga investasi negara di sektor pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.





































