AMBON – Pemerintah Kota Ambon mulai mematangkan arah kebijakan anggaran melalui penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kota Ambon.
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam rapat paripurna DPRD Kota Ambon. Penyerahan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembahasan dan penetapan APBD Perubahan 2026.
Salah satu poin penting dalam rancangan perubahan anggaran tersebut adalah upaya Pemerintah Kota Ambon untuk melakukan penyesuaian struktur keuangan daerah, termasuk menekan besaran defisit hingga sekitar Rp205,4 miliar.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kesinambungan fiskal daerah di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang terus meningkat.
Dalam proses pembahasan nantinya, Pemkot Ambon bersama DPRD akan mencermati kembali kemampuan pendapatan daerah, kebutuhan belanja, serta program-program prioritas yang harus tetap mendapatkan dukungan anggaran.
Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memastikan belanja daerah lebih terarah dan disesuaikan dengan kondisi fiskal aktual, sehingga pelaksanaan program pemerintah tetap berjalan tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap keuangan daerah.
Penyerahan KUA-PPAS Perubahan 2026 sekaligus membuka ruang bagi DPRD untuk menjalankan fungsi penganggaran melalui pembahasan bersama pemerintah daerah.
Aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses juga menjadi bagian penting dalam menentukan prioritas pembangunan. Sekretariat DPRD Maluku, misalnya, menegaskan bahwa hasil reses dapat menjadi masukan dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas anggaran.
Bagi Pemkot Ambon, proses perubahan APBD bukan sekadar melakukan penyesuaian angka-angka anggaran. Kebijakan tersebut harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga kemampuan fiskal daerah.
Sebelumnya, Pemkot Ambon juga telah menjalankan berbagai program prioritas, termasuk pengembangan akses air bersih, pengelolaan persampahan, penataan lingkungan dan peningkatan pelayanan publik.
Dengan diserahkannya KUA-PPAS tersebut, pembahasan antara eksekutif dan legislatif diharapkan berlangsung secara konstruktif, transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kota Ambon.
Target akhirnya bukan hanya menghasilkan APBD Perubahan yang sehat secara fiskal, tetapi juga memastikan setiap anggaran yang tersedia benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.






































