Home / Berita / Tajuk

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:49 WIB

Anang Rumuar : “Hutang Obat RSUD Masohi Capai Rp. 4 M”, Reimburse BPJS Kesehatan Tahun 2023 – Februari 2025 Rp.55 M. Pasien Sempat Harus Beli Obat Sendiri (Bagian ke-Dua)

MASOHI– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan keuangan.

Hutang obat rumah sakit ini dilaporkan mencapai Rp 4 miliar, sebuah angka yang cukup besar dan berdampak langsung pada layanan kesehatan bagi masyarakat.

Hal ini terkonfirmasih saat disampaikan langsung  oleh Direktur RSUD Masohi, Anang Rumuar,SH dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Senin,(16/06/2025).

Menurutnya, tunggakan tersebut telah ada sejak dirinya menjabat sebagai Direktur.

“Saya masuk, utangnya sudah Rp. 4 miliar ke pihak ketiga dan sebagian besar ke perusahaan farmasih,”Ujar Anang.

Akibat utang yang menumpuk, pihak ke-tiga memilih untuk menunda  suplai obat ke RSUD Masohi.

Imbasnya, banyak pasien dan keluarganya harus mengeluarkan kepeng (uang) sendiri untuk membeli obat di apotek luar rumah sakit.

Kesehatan menjadi hal mendasar yang perlu dimiliki oleh setiap negara. Bahkan hak atas kesehatan dinyatakan pula dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia terus berupaya menghadirkan kemudahan akses pelayanan kesehatan kepada setiap warganya. Hal itu sebagai upaya untuk menjamin kesehatan setiap warganya. Bahkan program tersebut mampu memberikan layanan kesehatan gratis kepada setiap warga negara.

Ada berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia dalam menjamin kesehatan setiap warganya, salah satunya melalui hadirnya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program tersebut diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2014.

Baca Juga  Dominggus Jawab Polemik Pegawai Kontrak Damkar Ambon

Kehadiran program tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian dan jaminan perlindungan finansial kepada warga Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program tersebut pun terus berupaya untuk melakukan transformasi.

Berbanding terbalik dengan cita-cita Negara dalam melindungi masyarakatnya dalam perlindungan kesehatan. Faktanya apa yang dialami oleh Pasien BPJS Kesehatan di RSUD Masohi. Keresahan akan pelayanan obat-obatan semakin banyak dikeluhkan di RSUD Masohi.

Pasien BPJS Mengeluh, Beli Resep Mahal di Apotek Luar

Kalangan pasien peserta BPJS Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku banyak yang mengeluh terhadap pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi yang senantiasa menyuruh para pasien BPJS menebus resep obat dokter di apotik luar RSUD setempat dengan harga yang relatif mahal ketika dibeli.

Dengan dalih stok obat fronas pada apotek di RSUD setempat telah habis. Kondisi ini tentunya dinilai sangat merugikan pihak pasien BPJS, baik itu pasien rawat inap maupun rawat jalan dan tentunya melenceng dari Persturan Presiden RI Nomor  82 Tahun 2018.

Dari hasil penelusuran, ternyata RSUD Masohi sementara tidak baik-baik saja. Pasalnya angka hutang RSUD Masohi terhadap pihak ke-III menembus 4M. Angka yang cukup fantastis membuat pasien BPJS Kesehatan harus membeli obat di apotik-apotik diluar.

Baca Juga  3 UPT PAS di Maluku Terima Penghargaan LAPAS BERSINAR dari BNNP Maluku

Padahal dalam pelayanan pasien, peserta BPJS seharusnya sudah ditanggung BPJS sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan Permenkes RI No. 28 Tahun 2014, pasien BPJS berhak mendapatkan obat yang tercantum dalam formulasi nasional (Fornas) dengan model pembiayaan paket inasibijis (Diagnosa penyakit pasien menurut dokter). Jika ada obat diluar format tetap dapat diberikan dan menjadi tanggungjawab rumah sakit.

Ketika mengacu pada Permenkes RI No. 28 Tahun 2014 tersebut seharusnya pihak RSUD lah yang menyediakan obat – obatan bagi peserta BPJS.

Apakah BPJS Kesehatan  Tidak Membayar Klaim RSUD Masohi ?

Dari hasil penelusuran media ini, klaim BPJS Kesehatan pada tahun 2023 sebesar Rp. 26.050.719.600,- , tahun 2024 sebesar Rp. 26.075.805.900,- dan Klaim di bulan Januari dan Februari 2025 sebesar Rp. 3.400.438.700.

Dalam peraturan Presiden Republik Indonesia  Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menunjukan Peserta BPJS Kesehatan memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau jaminan kesehatannya di bayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Apakah Ada Penyimpangan Dalam Pengelolaan Uang BPJS Kesehatan Pada RSUD Masohi ?

(Bersambung)

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD Ambon Tindaklanjuti Opini WTP, Laporan Keuangan BPK Diserahkan ke Komisi-Komisi

Berita

Unpatti Gandeng Dunia Industri, Mahasiswa Dibekali Strategi Tembus Pasar Kerja Profesional

Berita

Wali Kota Ambon Tegas Tolak Praktik Titipan Siswa, PPDB 2026/2027 Dijamin Bersih

Berita

Lansia Ambon Tetap Produktif, Wali Kota Dorong Kemandirian Ekonomi di Hari Lansia Nasional

Berita

Komisi I DPRD Ambon Bahas Percepatan Pemilihan Raja dan Kepala Pemerintahan Negeri Definitif

Berita

Tiga Kandidat Sekkot Ambon Masuk Tahap Akhir, Wali Kota Siapkan Wawancara Terbuka

Berita

DPRD Soroti Hak Konsumen Perumahan Bukit Hijau Urimessing, Sertifikat Tanah Belum Diserahkan

Berita

Yayasan Samaritan Buka Peluang Pendidikan dan Pembinaan Sepak Bola bagi Anak-Anak Seram