AMBON–Pemerintah Kota Ambon kembali menegaskan bahwa warga yang memiliki anjing peliharaan wajib untuk vaksin rabies dan tidak boleh membiarkan anjingnya berkeliaran.
Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, menyatakan bahwa pemerintah kota akan konsisten dengan surat edaran Wali Kota yang mewajibkan anjing peliharaan untuk divaksin dan dirantai agar tidak berkeliaran.
“Kita konsisten dengan surat edaran Wali Kota. Yang pertama anjing harus dirantai supaya tidak berkeliaran, kemudian harus divaksin. Pemerintah akan koordinasikan bersama Camat, Raja, Kades, dan Lurah untuk bagaimana menginventarisir peliharaan,” kata Sapulette, Jumat (7/11/2025), di Balai Kota Ambon.
Plt. Kepala Dinas Pertanian Kota, Ir. G. D. S. Nendissa, mengatakan bahwa kebanyakan anjing yang berkeliaran itu tidak memiliki tuan dan telah menyebarkan surat edaran Wali Kota Ambon tentang pengendalian rabies.
Wakil Wali Kota, Ely Toisutta, menegaskan bahwa keluhan warga tentang anjing yang berkeliaran menjadi perhatian serius Pemkot Ambon dan akan diambil langkah-langkah konstruktif untuk mengatasinya.
“Ini menjadi catatan penting kita pak Sekkot, karena kita tahu bahwa di Kota Ambon, anjing ini di mana-mana pasti ada, ini harus dilakukan langkah-langkah yang konstruktif agar bisa mengatasinya seperti apa,” ujarnya.

























