GlobalMaluku.ID,Ambon-Penjabat(Pj) Walikota Ambon Dominggus Kaya resmi melantik Robby Sapulette sebagai penjabat sekretaris Kota Ambon. Pelantikan berdasarkan SK 1720 tentang pengangkatan penjabat sekretaris Kota Ambon. Dimana, pelantikan berlangsung diruang rapat Vlissingen, Jumat (27/9/2024).
Dimana, dalam pelantikan tersebut juga dilakukan pelantikan kepada 30 Kepala Sekolah Dasar (SD) dan 1 Kepsek SMP serta 5 penjabat fungsional pengelolaan barang dan jasa dilingkup Pemkot.
Kaya dalam sambutannya, mengatakan
pada pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, menegaskan Bupati/Walikota mengusulkan 1 (satu) calon Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat. Selanjutnya di ayat (3) Gubernur menyampaikan persetujuan atau penolakan terhadap Penjabat calon Kabupaten/Kota. Dan Sekretaris Daerah ayat (6) menegaskan Bupati/Walikota menetapkan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapatkan persetujuan Gubernur.
“Selanjutnya, pada pasal 9 mengatur bahwa Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dilantik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak Keputusan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah di tetapkan. Itulah yang menjadi dasar regulasi pelantikan Penjabat Sekretaris Kota Ambon hari ini,”ungkapnya.
Dikatakan, untuk pelantikan Kepala Sekolah SD dan SMP di lingkup Pemerintah Kota Ambon, adalah bagian dari proses panjang pengusulan kepala sekolah yang dijalani oleh Dinas Pendidikan Kota Ambon, kurang lebih 1 (satu) tahun terakhir ini. Proses yang dilakukan dengan berbasis aplikasi Sistem Pengangkatan KSPS (Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah).
“Perlu saya sampaikan bahwa sistem ini terintegrasi dengan 3 kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara. Dengan demikian secara otomatis persetujuan atau pertimbangan teknis yang diterbitkan sehingga ke-31,Kepala Sekolah SD dan SMP dilantik hari ini, telah mendapat persetujuan dari ke-3 kementerian/lembaga tersebut.
Sedangkan pengisian jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kota Ambon, adalah bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk memperbanyak jabatan fungsional, dan mengurangi jabatan struktural. Artinya, birokrasi pemerintah daerah diharapkan dapat lebih lincah, efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” ucapnya.
Oleh sebab itu, mengawali pelaksanaan tugas ke depan, ada beberapa hal strategis yang ingin ditegaskan yakni
Penjabat Sekretaris Kota Ambon, segera mengkonsolidasikan seluruh Jajaran Birokrasi Pemkot Ambon, untuk menyambut tugas-tugas strategis yang menantikan di depan kita. Ada cukup banyak penugasan yang harus ditangani, antara lain
“Kelancaran dan suksesnya Pilkada Serentak 2024, Pengendalian Inflasi, Penanganan Stunting, Pembahasan APBD 2025, Percepatan Penyelesaian LHP BPK, Seleksi CPNS dan P3K, serta tugas-tugas strategis lainnya. Saya sangat berharap Saudara Sekretaris Kota Ambon dapat membangun komunikasi sinergis dengan semua pihak, guna mensukseskan agenda-agenda kerja dimaksud,”terang Kaya.
Untuk Kepala Sekolah, lanjutnya, ia berharap segera beralih tugas di tempat yang baru, dengan membangun komunikasi dan relasi-relasi yang harmonis melalui pendekatan kebersamaan dan kekeluargaan dengan para guru dan lingkungan kerja.
“Ingatlah selalu, setiap unit kerja atau organisasi apapun, merupakan satu kesatuan sistem yang terpadu, saling mendukung dan saling membutuhkan. Bekerjalah dengan transparan, profesional dan tunjukkan kompetensi saudara, sebab saudara telah terpilih karena memenuhi persyaratan dan diyakini memiliki kemampuan memimpin yang mumpuni, Sedangkan bagi saudara-saudara Penjabat Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, saya menaruh harapan besar bahwa saudara-saudara juga akan selalu tunduk pada aturan-aturan tentang pengadaan barang/jasa. Belajarlah untuk menekuni pekerjaan saudara dengan selalu mengedepankan ketentuan dan peraturan sebagai yang utama dan prioritas untuk dipedomani dalam pelaksanaan tugas. Kita sekarang sementara berada dalam masa kampanye Pilkada Serentak 2024.
Saya ingin menegaskan kembali pentingnya menjaga netralitas sebagai ASN. Saudara-saudara yang baru dilantik, bahkan kita semua, dituntut untuk tidak boleh berpolitik praktis, tidak boleh terlibat dalam kampanye, atau melakukan aktivitas yang menunjukkan keberpihakan kepada paslon tertentu. Di saat yang sama, kita diberi hak demokrasi untuk memilih salah satu paslon. Inilah posisi kita sebagai ASN, yang mesti disikapi dengan bijak dan cermat,”jelasnya.

































