GlobalMaluku.ID,Piru-Berawal dari masalah di antara Perusahan PT .SIM dan warga dusun Pelita Jaya desa Eti Kecamatan Seram Barat ,Kabupaten Seram bagian barat propinsi Maluku.
Di mana masalah keduanya terjadi pada beberapa bulan yang lalu, dalam masalah tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
Korban atas nama Almahum Riswandi meninggal dunia, dan telah di kebumikan oleh keluarganya di dusun Pelita Jaya pada Minggu kemarin.
Kapolres SBB AKBP Danie Andres Darmawan SIK, yang mendengar kabar duka itu, langsung memerintahkan anggotanya untuk melayat ke rumah duka, sesampainya anggota polres SBB di rumah duka di dusun Pelita Jaya pada 14 November 2023 Minggu kemarin.
Sebelumnya telah terjadi miskomunikasi antara pihak keluarga alm Riswandi dan pihak Polres, namun telah di selesaikan dengan baik.
Anggota polres yang datang ke dusun Pelita Jaya, di antaranya, Wakapolres SBB, Kompol La Udin Taher S I P, dan Pejabat utama polres SBB, Kabaq OPS Polres SBB AKP Djafar Lesy .SE , saat bertemu dengan keluarga korban, keluarga korban meminta untuk memfasilitasi mereka dengan pihak PT SIM.
Mendapat laporan itu, Kapolres SBB AKBP Danie Andreas Darmawan SIK meresponnya dengan baik, dan pada tanggal 21 / 11 / 2023 pukul 16, 30 wit keluarga korban alm Riswandi bertemu dengan pihak PT SIM di gedung aula Mapolres kabupaten SBB di Piru.
Dalam pertemuan itu Kapolres sbb AKBP Danie Andres Darmawan SIK menyampaikan atas nama pimpinan dan seluruh anggota polres sbb, turut berbela sungkawa atas meninggal nya alm Riswandi, Kapolres juga mendoakan agar Tuhan selalu menerima amal bakti alm semasa hidup
Terhadap pihak PT. SIM Kapolres meminta agar keluarga almarhum harus di perhatikan terutama dalam hal kemanusiaan, dan penyampaian Kapolres langsung di respon penuh olah pihak PT .SIM
Pihak PT SIM yang di wakili Cecilia Bachtiar dalam forum mediasi itu, menyampaikan turut berduka cita atas meninggal nya almarhum Riswandi, pihak PT. SIM juga memberikan santunan kepada orang tua alm Riswandi sebesar Rp 30 000, 000, ( tiga puluh juta rupiah)
selain itu PT .SIM juga memberikan penawaran santunan kepada keluarga korban berupa PT. SIM akan membiayai adik -adik alm riswandi sampai selesai sekolah SMA, dan akan di berikan uang bulan sebesar Rp .1000 000, (satu juta rupiah ) tiap bulan, per satu orang.
Kemudian pihak PT SIM juga akan mengambil keluarga alm yang sudah cukup usia untuk bekerja di perusahan PT SIM, pihak perusahan juga menawarkan kalau adik adik alm setelah selesai SMA dan mau lanjut kuliah, pihak perusahan akan memberikan beasiswa kepada mereka.
Dan poin- poin yang telah di janjikan oleh pihak perusahan, akan di tuangkan dalam bentuk perjanjian secara tertulis di depan notaris agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Namun penawaran dari pihak perusahan terhadap keluarga korban, belum di terima oleh keluarga korban, karena mereka menolaknya dan mengatakan semua tawaran dari pihak perusahan kepada kami akan di pertimbangkan dulu.
Selain itu, Kapolres sbb AKBP Danie Andrea darmawan SIK , juga memberikan santunan kepada orang tua alm Riswandi yaitu Wa sara.
Turut hadir dalam pertemuan itu,
Wakapolres sbb, Kompol La Udin Taher S, IP
Kabak OPS polres sbb, AKP Djafar lesi S,E
Kasat Intel Kam IPTU M Jayadi,
Kasubsi penmas polres sbb, IPDA Samuel,
Pama polres sbb IPDA Esli Patty
Penjabat desa Eti Hermanus Tuhuteru,
Pihak PT SIM , Cecilia Bachtiar,
Orang tua alm La Amat dan ibu Wa sara, juga keluarga korban yang lain.
Sejak awal Kapolres sbb AKBP Danie Andreas Darmawan SIK meminta agar pemberian santunan ini di lakukan di kantor desa Eti, namun orang tua Alm meminta di lakukan di polres sbb dengan menghadirkan Penjabat desa Eti.