GlobalMaluku.ID,Ambon-Pelapor yakni Sabandi Sahitumbi saat ditemui mengatakan bahwa sejauh ini kami mengikuti perkembangan laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Bansos PKH dan BPNT di Desa Buano Utara. Kasus tersebut dilaporkan pada tanggal 21 Agustus 2023, dan cukup mengalami perkembangan yang segnifikan. Hal ini tidak terlepas dari kerja keras Kepolisian Resort Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terkhusus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Sahitumbi menambahkan Kami sebagai Pelapor sangat berterimakasih serta memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Tipipkor Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dalam menangani kasus ini, karena Independensi Kepolisan sehingga kasus ini sudah sampai pada tahap panggilan dan pemberian keterangan saksi-saksi pada hari Senin 11 September 2023 yang lalu. Kami juga berharap agar kepolisian Resort Kabupaten Seram Bagian Barat SBB terkhusus Tipikor tetap lurus dan mengedepankan aturan-aturan hukum yang berlaku di Negara ini tampa memandang bulu dalam menangani kasus ini, sehingga harapan masyarakat yang hari ini mempercayai serta menaruh harapan kepada kepolisian sebagai lembaga hukum dan juga meyakini kepolisian adalah Pelindung, Pengayom masyarakat tetap yang terbaik Dimata masyarakat SBB terkhusus di Desa Buano Utara.
Sahitumbi berharap agar Kasus ini di usut tuntas sampai di akar-akarnya, karena dari saksi yang memberi keterangan dan dibuktikan dengan rekening koran para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Terlapor berinisial AN di duga memotong uang para KPM PKH Dan BPNT berkisar Puluhan Juta Rupiah. untuk itu kami Pelapor dan masyarakat yang hari ini merasa dirugikan memberikan kepercayaan penuh kepada Tipidkor Kabupaten Seram Bagian Barat SBB.