GlobalMaluku.ID,PIRU-Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(KemenPAN RB)sedang menyiapkan sejumlah opsi yang akan di tempuh, untuk menerapkan penghapusan pegawai honorer pada 28 November 2023.Namun apa yang di katakan MenPAN bahwa kita berupaya hindari PHK masal.
KemenPAN Abdullah Azwar Anas juga menegaskan, bahwa pada prinsipnya kami tidak ingin adanya PHK masal bagi para pegawai honorer, dan hal ini harus di hindari, ini kata Menteri.
Hal ini di sampaikan salah satu Tokoh Pemuda Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)Moses Rutumalesy pada media ini,Minggu(9/72023).Dengan statemen yang di berikan KemenPAN sudah jelas,ujarnya.
Ia mengatakan,untuk para pegawai honorer yang di berhentikan secara sepihak oleh Pj Bupati SBB Andi Chandra As’addudin, melanggar aturan dan Perintah Undang-undang oleh Pemerintah Pusat(Pempus) atau KemenPAN.
Diduga kuat penyebab para honorer lingkup Pemda SBB di rumahkan sebelum waktunya(28 Nopember 2023)adalah terindikasi untuk pengalihan anggaran honorer kepada biaya perjalanan dinas Pj. Bupati SBB t/a.2023 yang telah terpakai habis sejak bulan Juni lalu. Sangat miris Nurani, pikiran, sikap dan tindakan As’ Addudin bagi 80 sekian tenaga honor yang sudah berkontribusi selama ini di lingkup Pemda SBB. Kebijakan dan tindakan yang diambil oleh As’Addudin sangatlah tidak terpuji, dan berdosa dihadapan ALLAH SWA.ujar Rutumalesy.
Tokoh Pemuda tersebut menegaskan,Pemerintah Daerah Kabupaten SBB harus segera membayar hak-hak honorer ,karena anggaran honorer itu ada.
Lebih lanjut ia juga menyebutkan, Pj Bupati jangan memperkaya diri atas hak-hak pegawai honor SBB,jangan asal-asalan dalam membuat sebuah kebijakan yang merugikan anak daerah,tegasnya.