AMBON–Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon, Sabtu (13/9/25) digelar Uji Publik Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Kota Ambon tentang Penyelenggaraan Ambon Kota Cerdas (Smart City). Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Komisi II DPRD Kota Ambon, Dessy Kosita Halauw, dan turut menghadirkan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Ronald H. Lekransy, bersama tim Penyusun dari Universitas Pattimura (Unpatti), serta para undangan lainnya.
Halauw usai kegiatan Uji Publik mengatakan di hari ini pihaknya melewati satu tahapan dalam penyusunan Ranperda yakni tahapan Uji publik dengan menghadirkan para stakeholder, baik pemerintah maupun swasta, guna membahas Ranperda Penyelenggaraan Smart City.
“Uji Publik di hari ini untuk memperkuat tahapan pembahasan Ranperda tentang penyelenggaraan Smart City yang sudah dilaksanakan beberapa bulan sebelumnya, dan Pansus Komisi II telah empat kali ada dalam pembahasan materi Ranperda ini,” ujarnya.
Menurutnya, dalam uji Publik yang dilaksanakan, antusias stakeholder begitu besar mempertanyakan terkait kesiapan Infrastruktur, dan berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, kota ini sudah sangat siap menjadi Ambon Smart City.
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Ronald H. Lekransy mengakui Penyelenggaraan Smart City yang masuk dalam 17 Program Prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengisyaratkan adanya komitmen kuat dari Pimpinan daerah, sehingga semua OPD harus menunjang hal tersebut dengan membuat program yang membawa kota ini menjadi kota yang cerdas (smart City).
Ranperda Penyelenggaraan Smart City terdiri dari 50 Pasal yang mengatur upaya memenuhi Kebutuhan Masyarakat melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.


























