GlobalMaluku.ID,Tihulale-Kejahatan terhadap keputusan kepalah daerah, Masih terus saja di lakukan oleh orang -orang yang nafsu terhadap rasa dendam, memiliki kepribadian yang tidak baik.
Hal ini terlihat jelas apa yang di lakukan oleh kepala desa Tihulale, Mesak Wairata.
Mezak sepertinya tidak menghargai surat dengan nomor: 140-67 tahun 2023, surat tersebut adalah surat edaran Pj Bupati kabupaten Seram Bagian Barat, Brigjen TNI Andi Chandra as’adudin, surat yang di kirimkan oleh pemerintah daerah kepada seluruh desa di kabupaten SBB.
Isi dari surat itu, telah mempertegas, atau merupakan peringatan keras terhadap penjabat, atau kepala kepala desa agar janganlah mengangkat atau memberhentikan perangkat desa tanpa harus mengikuti semua prosedur, seperti Permendagri 67 atas perubahan terhadap Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Sala satu warga Desa Tihulale, Kecamatan Amalatu Kabupaten SBB,yang tidak ingin namanya di Publikasikan, kepada media ini via telpon selulernya, Rabu( 13/12/ 2023), mengatakan, pak wartawan, kepala desa Tihulale ini, orangnya sombong dan juga memiliki rasa dendam yang tidak baik, jadi Mezak itu, selalu dendam terhadap warganya sendiri, dan juga sama perangkat desanya, Jelas sumber.
Dirinya mengakui, Mezak saat di tanyakan sama warganya ,tentang surat edaran Pj Bupati, Mezak mengatakan saya tidak takut dengan surat itu, saya ini bukan penjabat kepala desa, saya ini kepala desa defenetif, jadi mau Bupati ke, sapa ke, saya tidak peduli, cerita sumber sambil meniru pembicaraan Mezak.
Lanjutnya, jadi Pj Bupati tidak berhak untuk mengatur saya, silahkan Pj bupati mengatur Pj kepala desa yang lain, karena masa jabatan saya lima tahun, dan saya di pilih oleh masyarakat, bukan di tunjuk oleh Pj bupati, cerita sumber lagi sambil meniru ucapan Mezak
Mezak justru menyuruh warganya, kalau ada yang tidak senang silahkan lapor dirinya kepada pj bupati, selain tidak merasa takut kepada Pj Bupati, Mezak juga telah menyimpan rasa dendam terhadap warga dan perangkat desanya sendiri, jelas sumber.
Tambah sumber lagi, karena memiliki Rasa dendam yang tidak baik, sekarang Mesak telah memberhentikan 6 perangkat desanya tetapi tidak di sesuaikan dengan aturan, sebelumnya desa Tihulale ini telah membentuk tim penjaringan, dan melalui tim penjaringan 6 nama perangkat desa telah mendapat rekomendasi dari camat Amalatu, dalam isi rekomendasinya ialah 6 perangkat desa tersebut melanjutkan lagi masa tugasnya sebagai perangkat desa, ucap sumber.
Tetapi Mezak malah menolak mereka berenam dan kembali mengangkat 6 orang perangkat desa yang baru, dan mereka-mereka yang telah di angkat oleh Mezak, tidak melalui mekanisme, karena mereka yang di angkat oleh Mezak tidak mendapat rekomendasi dari camat, jelas sumber.
Kami warga Tihulale tahu, kalau Mezak melakukan hal itu, di karenakan ke 6 orang perangkat desa yang lama termasuk sekretaris desa, ke 6 orang ini adalah musuh bagi Mezak, sehingga Mezak begitu bernafsu sekali untuk singkirkan mereka sebagai perangkat desa, beber sumber.
Saya minta kepada Pj Bupati SBB, Brigjen TNI Andi Chandra as adudin, agar kebijakan Mezak harus di batalkan, dan meminta kepada Pj Bupati agar surat edaran yang telah Pj Bupati kirimkan ke semua desa di sbb, termasuk desa tihulale, agar surat tersebut harus di lindungi jika tidak, saya yakin apa saja surat yang telah di keluarkan oleh pj bupati tetap saja tidak akan di patuhi oleh para OPD di lingkup Pemkab SBB, maupun sampai ke kepala- kepala desa, dan juga Pj kepala desa, pinta sumber.
“Saya juga minta kepada Mezak selaku kepala desa kami, agar janganlah menyimpan dendam seperti begitu, karena itu sungguh tidak baik, jadilah seorang pemimpin yang bijak dan profesional karena pemimpin yang bijak itu ialah, membina dan merangkul, bukan membinasakan lalu menendang, tunjukanlah jati dirimu seperti malaikat yang tugasnya menyampaikan lalu meluruskan, yang artinya, menyampaikan surat edaran Pj Bupati, lalu meluruskan sesuai Permendagri, ungkap sumber .