AMBON–Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengatakan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon Tahun 2025-2045 merupakan dokumen fundamental yang akan menentukan wajah kota untuk dua dekade mendatang. Hal ini disampaikannya saat membuka Konsultasi Publik (KP) 2 di Kamari Hotel, Jumat (13/02/2026).
Bodewin menekankan penataan ruang ini adalah kepentingan seluruh warga Ambon, bukan sekadar kepentingan sektoral pemerintah. Ia menyoroti kondisi kota saat ini yang dinilai memprihatinkan akibat pembangunan yang tidak teratur di masa lalu.
“Hari ini kondisi kota berada dalam situasi memprihatinkan. Ruang tidak dicatat dengan baik, pertokoan dan pemukiman bercampur tanpa arah. Tugas kita sekarang adalah membenahi yang tidak benar agar generasi mendatang tidak menanggung beban kesalahan kita,” ujar Bodewin.
Ada tiga poin krusial yang menjadi fokus dalam revisi RTRW kali ini:
– Kepastian Hukum dan Investasi: Revisi ini diharapkan mampu membuka ruang investasi yang luas dengan aturan teknis yang jelas.
– Mitigasi Bencana: Mengingat topografi Ambon yang berbukit, Walikota menginstruksikan pembatasan ketat terhadap penggunaan ruang hutan dan lereng gunung untuk pemukiman.
– RTRW 2025-2045 disusun untuk mendukung visi “Ambon Manise yang Inklusif, Toleran, dan Berkelanjutan”.


























