Home / Berita

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:39 WIB

100 Pasangan Kristen Nikah Massal di Ambon

AMBON–Sebanyak 100 pasangan beragama Kristen mengikuti kegiatan Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan (Nikah Massal) yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Jumat (29/8/25) di Aula Xaverius. Kegiatan ini merupakan Kerjasama Pemkot dan Tim Penggerak (TP) PKK Kota Ambon.

Wali Kota, Bodewin M. Wattimena dalam sambutannya, mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemkot terhadap warga, guna menjamin seluruh warga Kota Ambon mendapatkan akses pelayanan kependudukan dan kemasyarakatan.

“Ini kelanjutan dari beberapa hari kemarin kita lakukan sidang Isbat Nikah kepada 100 pasangan agama Islam yang sudah nikah disahkan oleh agama tetapi belum diakui pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot telah melakukan penadatanganan MoU dengan Kementerian Agama Kota Ambon, dan Pengadilan Agama Kelas II Ambon. Lewat kerjasama sama ini, maka Pelayanan Terpadu kepemilikan Status hukum perkawinan dilaksanakan baik untuk yang beragama Islam maupun yang beragama Kristen.

Baca Juga  70 Tahun Berada Pada Kematangan, SMP Negeri 1 Seram Barat Menjadi Lembaga Pendidikan Yang berkualitas.

“Hal ini dilakukan sebagai wujud kepedulian pemerintah menjamin seluruh warga kota ambon dapat akses pelayanan kependudukan kemasyarakatan,” lanjut Wattimena.

Menurutnya, jika Perkawinan belum diakui, maka akan berdampak pada Status hukum anak – anak, sehingga melalui kegiatan ini Pemerintah dapat melaksanakan kewajiban untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada mereka.

“Ini menjamin masa depan anak – anak, mau masuk sekolah, mendapatkan ijazah dan lain – lain sehingga memiliki legalitas,” tandasnya.

Baca Juga  Wattimena, Program Wajar Kembali Akan Digelar Jumat Depan

Wali Kota berharap, kegiatan ini dilakukan setiap tahun, sehingga makin banyak pasangan yang dapat dilayani, serta dapat memberikan edukasi bagi warga lainnya untuk dapat memastikan status perkawinan sah diakui oleh negara dan pemerintah.

Di tempat yang sama, Ketua TP – PKK Kota Ambon, Lisa Wattimena mengatakan kegiatan Pelayanan terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan bertujuan mempermudah dan mempercepat proses administrasi, menurunkan biaya serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen resmi.

“Dengan adanya status hukum yang jelas dan dokumen resmi, keluarga mendapaykan legalitas yang diperlukan untuk mengakses bebagai layanan publik serta hak – hak hukum yang sesuai dengan status perkawinan mereka,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Ambon Tekankan Pentingnya Adaptasi Gerakan Pramuka di Era Digital

Berita

Wali Kota Ambon Minta Dukungan Realisasi Rumah bagi Eks Pengungsi

Berita

Perjuangkan Tambahan Kuota dan Anggaran Untuk 2.998 Unit Rumah di 2026 Gubernur Maluku Bersama Walikota Dukung Program Perumahan Swadaya

Berita

Diskominfo Kota Ambon Gelar Rakor Tugas Bidang IKP untuk Perkuat Sinergi

Berita

Hasil Penilaian Adipura 2025: Kota Ambon Masuk Kategori Dalam Pembinaan

Berita

Dr. Wahab Tuanaya Dilantik sebagai Dekan Fisip Unpatti Periode 2026-2030

Berita

Pemkab Aru dan Unpatti Sepakat Lanjutkan PSDKU di Dobo

Berita

Farhatun Rabiah Samal Dilantik sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Maluku