Home / Berita

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:39 WIB

100 Pasangan Kristen Nikah Massal di Ambon

AMBON–Sebanyak 100 pasangan beragama Kristen mengikuti kegiatan Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan (Nikah Massal) yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Jumat (29/8/25) di Aula Xaverius. Kegiatan ini merupakan Kerjasama Pemkot dan Tim Penggerak (TP) PKK Kota Ambon.

Wali Kota, Bodewin M. Wattimena dalam sambutannya, mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemkot terhadap warga, guna menjamin seluruh warga Kota Ambon mendapatkan akses pelayanan kependudukan dan kemasyarakatan.

“Ini kelanjutan dari beberapa hari kemarin kita lakukan sidang Isbat Nikah kepada 100 pasangan agama Islam yang sudah nikah disahkan oleh agama tetapi belum diakui pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot telah melakukan penadatanganan MoU dengan Kementerian Agama Kota Ambon, dan Pengadilan Agama Kelas II Ambon. Lewat kerjasama sama ini, maka Pelayanan Terpadu kepemilikan Status hukum perkawinan dilaksanakan baik untuk yang beragama Islam maupun yang beragama Kristen.

Baca Juga  Buka Musrembang TEMATIK Bacarita Manise, Wagub Sampaikan Hal ini

“Hal ini dilakukan sebagai wujud kepedulian pemerintah menjamin seluruh warga kota ambon dapat akses pelayanan kependudukan kemasyarakatan,” lanjut Wattimena.

Menurutnya, jika Perkawinan belum diakui, maka akan berdampak pada Status hukum anak – anak, sehingga melalui kegiatan ini Pemerintah dapat melaksanakan kewajiban untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada mereka.

“Ini menjamin masa depan anak – anak, mau masuk sekolah, mendapatkan ijazah dan lain – lain sehingga memiliki legalitas,” tandasnya.

Baca Juga  Swiss-Belhotel Ambon Adakan Kegiatan Sosial Dengan Bagikan Ratusan Paket Takjil Kepada Warga Kota Ambon

Wali Kota berharap, kegiatan ini dilakukan setiap tahun, sehingga makin banyak pasangan yang dapat dilayani, serta dapat memberikan edukasi bagi warga lainnya untuk dapat memastikan status perkawinan sah diakui oleh negara dan pemerintah.

Di tempat yang sama, Ketua TP – PKK Kota Ambon, Lisa Wattimena mengatakan kegiatan Pelayanan terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan bertujuan mempermudah dan mempercepat proses administrasi, menurunkan biaya serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen resmi.

“Dengan adanya status hukum yang jelas dan dokumen resmi, keluarga mendapaykan legalitas yang diperlukan untuk mengakses bebagai layanan publik serta hak – hak hukum yang sesuai dengan status perkawinan mereka,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Bimas Kristen Malteng: Klaim Bergabung dengan Sinode dan PGI Harus Melalui Prosedur Resmi

Berita

Diduga Gunakan Identitas PGI Tanpa Dasar Organisasi yang Jelas, Jemaat Victorius Breaktrough Suli Diminta Diperiksa

Berita

Wali Kota Ambon Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah, SP2D Online Jadi Langkah Menuju Smart City

Berita

DPRD Maluku Terima LHP BPK 2025, Benhur Watubun Tekankan Tata Kelola Keuangan Harus Transparan

Berita

DPRD Maluku Mulai Masa Sidang III, APBD hingga Temuan BPK Jadi Sorotan Utama

Berita

DPRD Maluku Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat di Malteng, Pastikan Program Pendidikan Nasional Tepat Sasaran

Berita

Rektor Unpatti Tegaskan Blok Masela Harus Sejahterakan Masyarakat Maluku, Bukan Sekadar Proyek Energi

Berita

Mahasiswa Seram Utara-Selatan Desak Pemerintah Tinjau Ulang Tapal Batas Hutan, Ancam Gelar Aksi Lanjutan