AMBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kembali mengeksekusi Empat pidana kasus penggelapan dana PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Ekspres tahun 2015-2022 sebesar Rp70 miliar.
Keempat terpidana yang dieksekusi diantaranya : Terpidana Walter Dave Engko dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 155 K/Pid.Sus/2025 tanggal 4 Februari 2025. Dan Alexander Gerald Pieterz dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6848 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024.
Selain itu, terpidana Vronsky Calvin Sahetapy dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 643 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025, dan terpidana Frank Harry Titaheluw dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 642 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025
”Dalam putusan Mahkamah Agung RI Terpidana Engko dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 Miliar. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardiansyah dalam keterangan pers yang berlangsung di kantor Kejari Ambon, Senin, (16/6/2026).
Sementara itu lanjut Ardiansyah, untuk Terpidana Alexander Gerald Pieterz dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp. 10 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Kemudian, untuk terpidana Vronsky Calvin Sahetapy dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 3 Miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
”Dan untuk terpidana Frank Harry Titaheluw dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 5 Miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelasnya.
Keempat terpidana ini langsung di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon untuk menjalani masa hukuman.
“Ini sudah total ada 6 terpidana yang telah dihukum dalam kasus ini. Dua diantaranya telah menjalani hukuman. Sedangkan 4 dilakukan eksekusi pada hari ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui enam terpidana kasus penggelapan dana pada PT BPR Modern Ekspres sebesar Rp 70 Miliar. Mereka adalah Denny Franklin Saiya selaku mantan Kasi Accounting Kantor Pusat Operasional PT BPR Modern Express, Alexander Gerald Pietersz selaku anggota Dewan Komisaris PT BPR Modern Express, empat lainnya merupakan mantan direksi pada PT BPR Modern Express yakni, Vronsky Calvin Sahetapy, Tjance Saija, Walter Dave Engko, dan Frank Harry Titaheluw. (GM)

























