Home / Berita

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:43 WIB

DPRD Maluku Geram Dan Menilai Kepala Inspektur Tambang Tak Kooperatif.

AMBON– Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Maluku memanas setelah Kepala Inspektur Tambang Wilayah Maluku tidak hadir dalam agenda penting membahas insiden lingkungan akibat patahnya tongkang milik PT Batutua Tembaga Raya (BTR). Di Ruang Komisi, Selasa, (21/10/2025)

Insiden patahnya tongkang yang mengangkut material tambang pada 26 Agustus 2025 itu diduga menyebabkan pencemaran laut, matinya ikan, serta kerusakan biota akibat tumpahan material tambang yang bercampur dengan air laut dan diduga mengandung limbah B3.

Koordinator sementara Inspektur Tambang Wilayah Maluku, Helena Heumasse, diketahui baru hadir setelah ditelepon langsung oleh staf Komisi II DPRD Maluku. Keterlambatan itu memicu kemarahan sejumlah anggota dewan yang merasa sikap tersebut tidak menghormati lembaga legislatif.

Baca Juga  Api Maluku Mendukung DPRD Provinsi Untuk Segera Bentuk Pansus Usut Dugaan Pelanggaran oleh PT BBA

“Dia sering nongkrong di rumah kopi Joas, tapi begitu kami undang resmi justru tidak hadir,” sindir salah satu anggota Komisi II dengan nada kesal.

Ketidakhadiran Kepala Inspektur Tambang tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakkooperatifan yang tidak dapat ditolerir.

“Ini undangan pertama yang diabaikan. Kami tegaskan, ini yang pertama dan terakhir! Kalau ke depan diundang lagi dan tidak datang, akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegas pimpinan rapat Komisi II

Rapat itu dihadiri perwakilan PT Batutua, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku. Fokus pembahasan berkisar pada dampak lingkungan dari insiden tongkang yang disebut telah melakukan 28 kali pemuatan material.

Baca Juga  ASDP Indonesia Ferry Cabang Ambon Operasikan 5 Kapal Untuk Angkutan Lebaran 2025

Ketua Komisi II, Irawadi, SH, juga mempertanyakan legalitas operasi tongkang tersebut. “Apakah kapal ini punya izin operasi? Jangan-jangan tongkangnya sudah tidak layak berlayar,” ujarnya menyorot.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris, mengakui bahwa kewenangan perizinan operasional berada pada pemerintah pusat, namun pihaknya akan tetap menelusuri data lapangan dan memastikan dampak lingkungan dan akan ditindaklanjuti.

Sementara pihak Inspektur Tambang berdalih ketidakhadiran Kepala Inspektur karena belum memperoleh izin dari pimpinan di Jakarta. Namun alasan itu ditolak mentah-mentah oleh DPRD yang menilai koordinasi antara pusat dan daerah tidak boleh menjadi penghalang dalam penanganan persoalan serius seperti pencemaran lingkungan.

Share :

Baca Juga

Berita

BNI Serahkan 10 Unit TPS Sampah untuk Ambon, Perkuat Gerakan Kota Bersih dan Sehat

Berita

Wawali Ambon Dorong Pendataan Pelaku Ekonomi Digital dalam Sensus Ekonomi 2026

Berita

BPS Kota Ambon Latih Petugas Sensus Ekonomi 2026, Siapkan Data Berkualitas untuk Ukur Pertumbuhan Ekonomi

Berita

Hari Lahir Pancasila 2026, Wali Kota Ambon: Pancasila Jangkar Moral Bangsa Hadapi Tantangan Global

Berita

Universitas Pattimura Rayakan Iduladha 1447 H: Rektor Ajak Sivitas Akademika Perkuat Nilai Ketaatan, Pengorbanan, dan Kepedulian Sosial

Berita

Kejati Maluku Rayakan Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengorbanan dan Kepedulian Sosial

Berita

Audisi LASQI 2026 Kota Ambon Resmi Dibuka, Perebutkan “Golden Ticket” Menuju Nusantara Fest

Berita

Unpatti Kukuhkan Pusat Studi Pengelolaan Kawasan Berbasis Masyarakat: Tonggak Baru Riset dan Pemberdayaan di Maluku