Home / Berita

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:43 WIB

DPRD Maluku Geram Dan Menilai Kepala Inspektur Tambang Tak Kooperatif.

AMBON– Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Maluku memanas setelah Kepala Inspektur Tambang Wilayah Maluku tidak hadir dalam agenda penting membahas insiden lingkungan akibat patahnya tongkang milik PT Batutua Tembaga Raya (BTR). Di Ruang Komisi, Selasa, (21/10/2025)

Insiden patahnya tongkang yang mengangkut material tambang pada 26 Agustus 2025 itu diduga menyebabkan pencemaran laut, matinya ikan, serta kerusakan biota akibat tumpahan material tambang yang bercampur dengan air laut dan diduga mengandung limbah B3.

Koordinator sementara Inspektur Tambang Wilayah Maluku, Helena Heumasse, diketahui baru hadir setelah ditelepon langsung oleh staf Komisi II DPRD Maluku. Keterlambatan itu memicu kemarahan sejumlah anggota dewan yang merasa sikap tersebut tidak menghormati lembaga legislatif.

Baca Juga  Swiss-Belhotel Ambon Adakan Kegiatan Sosial Dengan Bagikan Ratusan Paket Takjil Kepada Warga Kota Ambon

“Dia sering nongkrong di rumah kopi Joas, tapi begitu kami undang resmi justru tidak hadir,” sindir salah satu anggota Komisi II dengan nada kesal.

Ketidakhadiran Kepala Inspektur Tambang tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakkooperatifan yang tidak dapat ditolerir.

“Ini undangan pertama yang diabaikan. Kami tegaskan, ini yang pertama dan terakhir! Kalau ke depan diundang lagi dan tidak datang, akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegas pimpinan rapat Komisi II

Rapat itu dihadiri perwakilan PT Batutua, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku. Fokus pembahasan berkisar pada dampak lingkungan dari insiden tongkang yang disebut telah melakukan 28 kali pemuatan material.

Baca Juga  Ini Yang Dijelaskan Sadali Pada Pelantikan DPD PTI Maluku

Ketua Komisi II, Irawadi, SH, juga mempertanyakan legalitas operasi tongkang tersebut. “Apakah kapal ini punya izin operasi? Jangan-jangan tongkangnya sudah tidak layak berlayar,” ujarnya menyorot.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris, mengakui bahwa kewenangan perizinan operasional berada pada pemerintah pusat, namun pihaknya akan tetap menelusuri data lapangan dan memastikan dampak lingkungan dan akan ditindaklanjuti.

Sementara pihak Inspektur Tambang berdalih ketidakhadiran Kepala Inspektur karena belum memperoleh izin dari pimpinan di Jakarta. Namun alasan itu ditolak mentah-mentah oleh DPRD yang menilai koordinasi antara pusat dan daerah tidak boleh menjadi penghalang dalam penanganan persoalan serius seperti pencemaran lingkungan.

Share :

Baca Juga

Berita

Noaf Rumauw Dorong MBD dan KKT Jadi Prioritas Tenaga Kerja Blok Masela

Berita

TP Posyandu Maluku Kunjungi Kepulauan Aru, Dorong Percepatan Transformasi 6 SPM

Berita

AIKO Health Temui Bupati Malteng, Bahas Pemanfaatan AI untuk Perluas Akses Informasi Kesehatan

Berita

Dies Natalis ke-39, Wali Kota Ambon Dorong Polnam Perkuat SDM Unggul dan Berdaya Saing

Berita

Pemkab Malteng Percepat Hilirisasi Kelapa dan Pala, Masyarakat Adat Nyatakan Dukungan

Berita

Wali Kota Ambon Tekankan Tiga Pilar Kepemimpinan Saat Buka PKJL AMGPM Dakota

Berita

Sekot Ambon Dorong Percepatan Penetapan Raja Definitif di 7 Negeri

Berita

Sekot Ambon: Nilai-Nilai Pancasila Harus Menjadi Ruh Pelayanan Aparatur Negara